Jumat 06 Apr 2018 22:18 WIB

Tingkatkan Standar Mutu, BAN-PT Lakukan Perubahan Akreditasi

Beberapa perubahan harus dilakukan agar standar perguruan tinggi meningkat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Tim Asesmen Lapangan dalam rangka Akreditasi / Ilustrasi
Foto: Dok IPB
Tim Asesmen Lapangan dalam rangka Akreditasi / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Banyak perubahan yang akan dilakukan untuk sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dari yang selama ini telah ada. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Dwiwahju Sasongko di Gedung Pusat Riset Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Kamis (5/4).

Menurut pria yang akrab disapa Song ini, beberapa perubahan harus dilakukan agar standar perguruan tinggi di Indonesia nantinya bisa lebih meningkat, bahkan bisa bertaraf internasional. Kalau saat ini standar akreditasi nasional masih mengedepankan input, sedangkan standar internasional lebih pada output, kata dosen Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Song menjelaskan, perubahan yang akan dilakukan diantaranya kelembagaan akreditasi berubah menjadi dua. Yakni Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang akan melakukan akreditasi institusi, dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang akan melakukan akreditasi program studi sesuai rumpun keilmuan.

Kami perkirakan nantinya ada sekitar 10 LAM yang akan beroperasi di Indonesia, di antaranya LAM Kesehatan, LAM teknik, dan lain-lain, ujar pria berkacamata ini. Perubahan tersebut, kata Song, didasarkan pada UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan Sistem Akreditasi Nasional (SAN).

Song menjelaskan, sesuai Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015, tujuh kriteria akreditasi yang mengacu pada Standar BAN-PT kini berubah menjadi sembilan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Kesembilan kriteria tersebut adalah Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Keluaran dan Dampak Tridharma; Pendidikan; Penelitian; Pengabdian kepada Masyarakat; Mahasiswa; Sumber Daya Manusia (SDM); Keuangan, Sarana dan Prasarana; Tata Pamong dan Kerjasama.

Song juga menyampaikan beberapa perubahan yang akan diterapkan. Seperti akreditasi yang mulanya menggunakan skala A sampai C, akan berubah menggunakan predikat baik, baik sekali, dan unggul.

Beberapa perubahan tersebut rencananya akan diterapkan pada Oktober mendatang, kata pria lulusan University of New South Wales, Australia ini.

Song berharap, dengan adanya perubahan baik yang sudah atau yang akan diterapkan, mampu membangun budaya mutu di masing-masing perguruan tinggi. Yang sebelumnya perguruan tinggi terpaksa melakukan akreditasi karena diwajibkan, akan berubah menjadi sukarela karena merasa telah membutuhkan akreditasi sebagai bentuk penjaminan mutu kepada masyarakat, kata Song.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement