Senin 05 Mar 2018 22:50 WIB

Menristekdikti: Prodi Harus Sesuaikan Perkembangan Zaman

'Tidak harus terikat nomenklatur yang ada'

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyampaikan paparannya saat pertemuan dengan Forum Guru Besar ITB di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyampaikan paparannya saat pertemuan dengan Forum Guru Besar ITB di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan program studi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan bebas dari nomenklatur.

"Saya selalu menekankan bahwa prodi harus menyesuaikan perkembangan zaman. Tidak harus terikat nomenklatur yang ada. Yang penting adalah rumpun ilmunya," ujar Menristekdikti di Jakarta, Senin.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan usulan program studi (prodi) baru tidak harus sesuai dengan nomenklatur yang tertuang dalam Kepmenristekdikti 257/2017. Kepmenristekdikti 257/2017 tersebut mengenai nama program studi pada perguruan tinggi.

Menteri Nasir menjelaskan kebijakan baru pemerintah dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 khususnya program kelembagaan, pembelajaran dan kemahasiswaan. Diantaranya reorientasi kurikulum untuk membangun kompetensi yang diperlukan oleh revolusi industri 4.0, dimana membebaskan nomenklatur program studi untuk mendukung pengembangan kompetensi industri 4.0.

Menteri Nasir juga membeberkan kebijakan lainnya yaitu membangun pusat pembelajaran industri 4.0 dan melaksanakan perkuliahan daring.

Lebih jauh dijelaskan Menteri Nasir, perkuliahan daring atau Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan tinggi secara fleksibel lintas ruang serta waktu dengan menggunakan teknologi informasi. Sistem perkuliahan online ini bisa dilaksanakan pada mata kuliah, prodi, dan perguruan tinggi yang telah berbasis universitas siber.

Indonesia sendiri memiliki Universitas Terbuka (UT) yang telah dikembangkan lebih lanjut, yang berperan sebagai universitas siber.

"Pelaksanaan PJJ harus memerhatikan kualitas, memenuhi standar PJJ yang meliput aspek sumberdaya, tata kelola, sarpras, capaian dan penyelenggaraan pembelajaran," imbuh dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement