Jumat 02 Mar 2018 10:31 WIB

UII Tetapkan Lima Calon Rektor

Keputusan itu berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara terhadap 12 bakal calon

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Universitas Islam Indonesia
Foto: hminews
Universitas Islam Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Syamsudin, melalui rapat pleno panitia Badan Wakaf UII telah menetapkan lima calon rektor UII. Keputusan itu berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara terhadap 12 bakal calon rektor terpilih UII periode 2018-2022.

"Ada Fathul Wahid 259 suara, Suparman Marzuki 151 suara, Rohidin 98 suara, Widodo 83 suara dan Dwipraptono Agus Harjito 71 suara," kata Syamsudin kepada Republika, Jum'at (2/3).

Fathul Wahid pernah menjabat dekan Fakultas Teknik Industri UII pada 2010-2014, Suparman Marzuki pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial 2015-2017 dan pembantu dekan III, Rohidin saat ini menjabat Wakil Dekan Fakultas Hukum UII periode 2014-2018.

Sedangkan, Widodo saat ini menjabat Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII, dan Dwipraptono Agus Harjito saat ini merupakan Dekan Fakultas Ekonomi UII periode 2014-2018. Ada peningkatan tingkat partisipasi pemilih sebanyak 11 persen dari proses penjaringan.

Jumlah pemilih sebanyak 1.049 orang yang terdiri dari dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap sebanyak 929 orang, serta unsur perwakilan lembaga kemahasiswaan 120 orang. Pemilih yang gunakan hak pilih sebanyak 875 orang dengan empat suara dinyatakan tidak sah karena tidak mengikuti cara memilih sesuai peraturan.

Dari lima calon rektor itu, pada 14 Maret 2018 di Auditorium Kahar Muzakir, diwajibkan memaparkan rencana aksi di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, senat, dosen tetap, tenaga kependidikan dan perwakilan lembaga kemahasiswaan. Itu bertujuan melihat visi misi.

"Untuk mendengar dan melihat visi dan kemampuan masing-masing calon rektor menjabarkan Arah Strategis Yayasan dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) UII, yang dijabarkan dalam bentuk rencana program kerja yang akan disusun pada periode kepengurusan 2018-2022," ujar Syamsudin.

Atas penetapan itu, jika ada pihak-pihak yang keberatan diberikan kesempatan mengajukan keberatan selama lima hari sejak ditetapkan pada 1 Maret 2018, tentu dengan identitas dan bukti-bukti. Jika keberatan diterima, calon yang sudah ditetapkan bisa digugurkan dan diganti calon yang meraih jumlah suara di bawahnya.

Setelah memaparkan action plan, lima calon rektor diadjukan ke senat universitas untuk dilakukan pemilihan. Dari kelima calon, anggota senat harus memilih agar diperoleh tiga orang calon rektor terpilih, dan diajukan kepada Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII untuk ditentukan satu orang rektor terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement