Jumat 23 Feb 2018 12:52 WIB

Revisi Aturan Soal Tunjangan Profesor Dikritik

Revisi menunjukkan kemampuan sumber daya manusia menciptakan sesuatu lemah.

Wisuda lulusan Perguruan Tinggi.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wisuda lulusan Perguruan Tinggi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan revisi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor kurang tepat. "Ini menunjukkan kemampuan sumber daya manusia kita untuk menciptakan sesuatu itu lemah. Menulis karya ilmiah itu bagian dari menciptakan sesuatu," ujar Indra di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia menjelaskan peraturan tersebut dibuat agar para guru besar atau profesor kembali menulis karya ilmiah. Peraturan tersebut, kata Indra, meski tidak populis, memiliki dampak yang positif.

"Pertanyaannya apa susahnya membuat penelitian, lagi pula profesor itu tidak harus jadi penulis pertama tetapi bisa juga penulis kedua."

Dia menilai dilakukannya revisi dengan alasan tidak gaduh, kental dengan nuansa politis. Padahal pendidikan seharusnya jauh dari hal seperti itu.

"Aturannya sudah jelas, kalau 'lampunya merah' itu harus berhenti. Seharusnya jangan direvisi," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan bahwa tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit memiliki satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. 

Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara. Namun ternyata, berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 orang profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 orang. Untuk lektor kepala, dari 17.133 orang yang mendaftar SINTA, hanya 2.517 orang yang lolos memenuhi syarat publikasi.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) kemudian melakukan revisi mengenai peraturan menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. "Kami sedang melakukan revisi terkait Permenristekdikti tersebut, sehingga evaluasi terhadap produktivitas dosen dan profesor tidak dilakukan tahun ini. Dengan demikian sampai saat ini belum ada pemangkasan tunjangan kehormatan profesor," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti.

Meskipun demikian, kata Ghufron, Permenristekdikti tersebut efektif mendorong dosen dan guru besar atau profesor untuk menulis karya ilmiah. "Untuk pertama kalinya, karya ilmiah kita yang bereputasi internasional berhasil melampaui Thailand," cetus Ghufron.

Publikasi internasional terindeks Scopus Indonesia mampu melampaui Thailand, bahkan menduduki posisi ketiga di Asia Tenggara, di bawah Malaysia dan Singapura dengan 15.419 publikasi pada akhir 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement