Rabu 03 Jan 2018 16:15 WIB

Kecamatan Pajangan Jadi Lokasi Pembangunan Kampus 2 UIN Suka

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Yusuf Assidiq
Sosialisasi pembangunan kampus 2 UIN Suka kepada warga Pajangan.
Foto: Dokumen.
Sosialisasi pembangunan kampus 2 UIN Suka kepada warga Pajangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL --  Rencana pembangunan kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta terus bergulir. Setelah dilakukan kajian dan konsultasi ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X maka dipilihlah Kecamatan Pajangan sebagai area lahan pengembangan kampus 2 tersebut.

"Dipilihnya wilayah Pajangan atas pertimbangan Pemerintah DIY untuk melakukan pengembangan strategis di masyarakat Bantul, sehingga masyarakat Bantul menjadi lebih maju dan sejahtera," kata Wakil Rektor Bidang  Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Suka, Dr Phil Sahiron, dalam siaran pers, Rabu (3/1).

Hal itu ia sampaikan acara Sosialisasi Pengadaan Kampus 2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bertempat di Balai Desa Guwosari Kecamatan Pajangan, Bantul. Sahiron memaparkan bahwa saat ini UIN Suka mempunyai mahasiswa sebanyak kurang lebih 22 ribu, terdiri dari 18 ribu mahasiswa S1 dan selebihnya adalah mahasiswa S2 dan S3.  

Sebagai kampus yang ideal, kata dia, maka ketersediaan tempat kuliah di kampus UIN Suka sudah tidak memadai lagi. Lahan di kampus 1 yang saat ini bertempat di Jalan Marsda Adisucipto ± 15 Ha sudah tidak memadai lagi untuk memberikan proses belajar yang nyaman bagi mahasiswa yang setiap tahunnya terus bertambah.  

Maka itu, pihaknya berupaya untuk mengembangkan kampus 2 yang nantinya dibuka fakultas-fakultas baru dan sebagai pengembangan fakultas yang sudah ada. Terkait ganti rugi untuk warga, Sahiron menjelaskan pembayaran ganti rugi lahan terdampak sudah dilakukan sebagian mulai dari 2015, 2016 dan 2017.

Ia mengungkapkan, IPL habis pada 30 April 2017 sehingga perlu pembaharuan IPL. "Semoga di 2018 pembaharuan IPL dapat segera turun, sehingga proses pembayaran ganti rugi bisa dilakukan kembali," ujarnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, UIN Suka terus melakukan upaya untuk mendapatkan dana dari Kementerian Agama RI, dan Kementerian Agama setuju mengucurkan dana untuk membebaskan sisa lahan kampus 2 yang belum dibayar ganti ruginya selama dua tahun (2018-2019).

Hal itu sesuai surat Menteri Agama RI Nomor: 1611/Dj.I/Ku.01.1/04/2017 Perihal Jaminan Penganggaran untuk Pelunasan Tanah. Mengingat besarnya sisa dana yang dibutuhkan dalam pembebasan lahan kampus 2 ini, lanjutnya,  maka pembayaran akan dilakukan secara bertahap yaitu tahun 2018-2019.

Dr Zamakhsari, selaku Kepala Bagian Rumah Tangga UIN Suka Yogyakarta menambahkan  rencana UIN Suka untuk membuka kampus 2 di Kelurahan Guwosari, Pajangan, Bantul, sudah memasuki tahap ke 2 pembebasan lahan.

Total lahan yang dibebaskan seluas 702.942 meter persegi. Pada 2015, 2016, dan 2017 UIN Suka sudah berhasil membebaskan lahan seluas 391.699 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 169.240.438.312. "Jadi masih ada sisa lahan seluas 310.209 meter persegi yang belum dibayar ganti ruginya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement