Ahad 30 Jul 2017 21:05 WIB

Menristekdikti Persilakan Rektor Mundur Jika Ikut Pilkada

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Esthi Maharani
Menristekdikti Mohammad Nasir
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Menristekdikti Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menegaskan pada Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk mundur dari jabatan jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2018. Hal tersebut, kata dia, merupakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi.

"Saya suruh untuk memundurkan diri kalau sudah mau maju Pilkada," ujar dia saat ditemui dalam acara proyek 7 in 1 IDB di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Sabtu (29/7).

Nasir menjelaskan, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara, jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, PNS harus berhenti dari jabatannya sebagai ASN. Oleh karena itu, tegas dia, jika benar akan maju, sebaiknya berhenti dari jabatan Rektor PTN.

"Karena undang-undangnya bisa bicara begitu," jelas dia.

Nasir juga mengimbau, agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan ketika menduduki jabatan Rektor sebagai sarana kampanye. Rektor yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada diimbau untuk melapor pada kementerian untuk dilakukan proses pengunduran diri.

"Kalau belum, sebaiknya melapor ke Kementerian," ujar dia mengakhiri.

Sebelumnya, diisukan akan ada beberapa Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang akan maju dalam Pilkada 2018 mendatang, salah satunya adalah Rektor Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement