Sabtu 10 Dec 2016 21:26 WIB

Disertasi Basarah Tunjukkan Bung Karno Pencetus Pancasila

Pancasila
Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah,menyatakan Pancasila pertama kali disampaikan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945. Basarah menyampaikan hal tersebut saat menjalani sidang promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, "Secara akademik, melalui kajian historis yang mendalam, Pancasila untuk pertama kaliniya disampaikan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945, hadir sebagai sumber hukum dan filsafat dasar Indonesia merdeka,” kata Hasto melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (10/12).

Usai sidang tersebut, Basarah dinyatakan berhak mendapatkan gelar doktor. Adapun judul disertasi Basarah adalah “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan.”

Bertindak sebagai majelis penguji dalam sidang promosi doktor ini di antaranya adalah: Prof. Dr. Arief Hidayat (Ketua MK); Prof. Dr. Adji Samekto (Ketua Program S3 FH Undip); Prof. Dr. M. Mahfud MD (Ketua MK 2008-2013); Prof. Dr. Benny Riyanto (Dekan FH Undip); Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana (Guru Besar FH Universitas Jember/Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM); dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah (Guru Besar FH Univ Hasanuddin/Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi/MK).

Menurut Hasto, dalam disertasinya, Basarah menyelidiki kedudukan Pancasila yang lahir tanggal 1 Juni 1945 sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional maupun tolok ukur pengujian UU di MK. Selain itu juga hendak melakukan objektifikasi dan penyelidikan ilmiah atas kelahiran Pancasila.

Hasto mengatakan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyampaikan ucapan selamat untuk Basarah. Menurut Hasto, Mega menilai kajian yang disampaikan Basarah, telah menempatkan kembali posisi Pancasila, dengan tafsir otentiknya terhadap setiap sila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement