Rabu 19 Oct 2016 22:26 WIB

Kemendikbud Susun Aturan Penghapusan LKS

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Buku LKS
Foto: antaranews
Buku LKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). "Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam kepada Republika.co.id, Rabu (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Nizam mengatakan, peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tebtang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy saat ditemui Republika.co.id di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement