Jumat 05 Aug 2016 08:29 WIB

Produk Paten Jepang Banyak Gunakan Bahan Baku Indonesia

Amran Laga (kanan) bersama Menristekdikti Muhammad Nasir dan Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu
Foto: Istimewa
Amran Laga (kanan) bersama Menristekdikti Muhammad Nasir dan Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Ir Amran Laga MS menyatakan, banyak produk yang telah beredar di masyarakat Indonesia ternyata sudah dipatenkan negara lain. Menurut Amran, salah satu yang terbanyak adalah di Jepang.

"Produk yang telah dipatenkan Jepang, ternyata menggunakan bahan baku yang banyak terdapat di Indonesia," kata Amran di Makassar, Jumat (2/8).

Ia menjelaskan, beberapa produk yang dipantenkan Jepang seperti 'Anti Aging Agent' yang memanfaatkan sambiloto dan kamukus. Begitu juga Hair Tonic yang memanfaatkan cabe Jawa, 'Beautififying and Whitening Dermal Preparation for External Use yang menggunakan gambir lumping.

Selain itu, dia mengatakan produk lain yang juga menggunakan produk sumber daya alam Indonesia namun digunakan produk asal negeri Sakura itu seperti Anti Bacterial Agent. Bahan dasar produk ini berasal dari bahan atau tanaman gondopuro, lengkuas, dan daun sukun.

Produk lainnya adalah Preparation of Soybean Jam yang menggunakan bahan baku tempe, dan Production of Baked Confectioneries Containing Fermented Soybean Mixed juga dari tempe. Semua produk tersebut, Amran mengatakan semua lengkap dengan nomor patennya.

Lebih jauh, ayah dua putra ini mengatakan secanggih apa pun temuan yang dihasilkan, namun jika tidak bernilai ekonomis dan tidak dapat diterapkan di industri akan sulit dipatenkan. Menurutnya, suatu invensi atau ide penemuan dapat disetujui dan diberi paten bila hasil pemeriksaan substantive atas invensi (temuan) itu baru. Selain itu juga mengandung langkah inventif (bersifat temuan), dapat diterapkan dalam industri dan memenuhi ketentuan lain dalam UU Paten.

"Terhadap invensi yang memenuhi syarat ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJ HKI) akan memberikan sertifikat paten," katanya.

Dalam manfaat perlindungan invensi dengan sistem paten, menurut dia, tentunya dapat mencegah pihak lain mengeksploitasi potensi ekonomi dan invensi. Hal itu sekaligus mencegah pihak lain melakukan pengembangan invensi tanpa izin/lisensi atau tanpa mengikutsertakan pihak yang pertama kali menghasilkan invensi/teknologi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement