Rabu 25 May 2016 23:11 WIB

Pengecekan Ijazah Secara Daring Cegah Pemalsuan Ijazah

Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Akademisi dari Universitas Negeri Medan Dr Mutsyuhito Solin,M.Pd berpendapat kebijakan Kemristekdikti dalam menyediakan fasilitas "online" bagi pengecekan keaslian ijazah sarjana yang diterbitkan perguruan tinggi, signifikan dalam mencegah berlangsungnya praktek pamalsuan ijazah.

"Fasilitas online yang disediakan Kemristekdikti itu juga untuk mengetahui secara jelas kebenaran ijazah yang diterbitkan sebuah perguruan tinggi negeri dan maupun swasta," ucapnya di Medan, Rabu.

Sebab selama ini, menurut dia, cukup banyak laporan dari masyarakat yang masuk Kemristekdikti mengenai beredarnya ijazah palsu.

Hal ini harus secepatnya diantisipasi, sehingga tidak merugikan institusi pemerintah, swasta maupun perusahaan swasta yang akan menerima pegawai, serta karyawan yang menggunakan ijazah ilegal tersebut, ujar Solin.

Dikatakan, Kemenristekdikti juga tidak menginginkan adanya lembaga menerima seseorang yang menggunakan ijazah yang tidak benar, karena hal ini adalah penipuan dan bisa dipidana.

Setiap warga yang akan diterima bekerja haruslah memiliki kejujuran, kepribadian yang baik dan tidak melakukan penipuan.

"Ini adalah sebagai persyaratan untuk bisa diterima bekerja, dan tidak dibenarkan untuk dilangggar," ucapnya.

Solin menambahkan, institusi pemerintah, Polri, TNI, perusahaan swasta yang ingin melakukan pengecekan mengenai keabsahan ijazah sarjana (S-1), Master (S-2) dan Doktor (S-3) seseorang bisa menanyakannya Kemenristekdikti dan Kopertis.

Karena kedua institusi pendidikan itu yang berwenang dan berhak memantau keaslian ijazah seseorang, akreditasi universitas dan perkembangan perguruan tinggi.

"Kita tidak ingin adanya penggunaan ijazah palsu yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab, karena hal ini merugikan negara dan pelakunya harus diproses secara hukum," kata Dosen Unimed itu.

Sistem pengecekan keaslian ijazah dapat melalui online dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) telah diluncurkan Kemristekdikti di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam dua tahun ini berita mengenai ijazah palsu mendominasi pemberitaan media, dan selama 10 bulan terakhir Kemristekdikti menerima 118 surat verifikasi keabsahan ijazah baik perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement