Ahad 28 Feb 2016 18:51 WIB

Kemenristekdikti Persilakan Dosen Asing Mengajar

Salah satu dosen asing di UMM mengikuti lomba sepeda lambat di helipad UMM, Ahad (17/8).
Foto: Humas UMM
Salah satu dosen asing di UMM mengikuti lomba sepeda lambat di helipad UMM, Ahad (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya mempersilakan dosen asing untuk mengajar di Tanah Air.

"Kami beri kuota sebanyak 10 persen melalui Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)," ujarnya, Ahad (28/2).

Hal itu bertujuan agar dosen-dosen asing yang memiliki kualitas bagus bisa mengajar di kampus-kampus Indonesia. Dengan demikian bisa membagi ilmunya.

"Dosen-dosen asing itu nantinya tidak hanya sekadar mengajar, tetapi juga melakukan penelitian bersama dosen-dosen dalam negeri, sekaligus mendukung jurnal-jurnal Indonesia bisa dipublikasikan di luar negeri," terang dia.

Selain itu, mengajar dan membimbing mahasiswa, mereka juga bisa melakukan penelitian dengan dana-dana yang berasal dari dunia internasional seperti Bank Dunia, WHO, AUSAID, USAID, dan sebagainya.

"Kami berharap banyak dosen-dosen asing yang mau mengajar di sini, terutama dosen-dosen luar negeri yang bagus dan sudah memasuki masa pensiun. Mereka senang ke Bali atau Malang, tinggal biaya hidupnya saja," katanya.

Ia pun menegaskan sebelum mendatangkan dosen asing, pihak kampus harus mengajukan dahulu kepada Kemenristekdikti. Untuk setahun pertama, Kemenristekdikti menanggung gaji dosen asing itu selama setahun.

"Selanjutnya, pihak kampus yang menggajinya dengan sumber dana penelitian tersebut," cetus dia.

Kemenristekdikti pada Januari lalu meluncurkan NIDK. Identitas baru untuk dosen tersebut memberikan kesempatan pada para praktisi untuk mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selama ini, pelaksanaan proses perekrutan dosen hanya menjangkau kalangan tertentu yang dimulai dari jabatan paling rendah, sehingga kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.

NIDK akan diberikan kepada dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan adalah telah diangkat sebagai dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunakan narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement