Selasa 20 Oct 2015 19:07 WIB

Tertangkap Tangan Palsu Ijazah, Rektor di Medan Terancam Dibui 10 Tahun

Rep: Issha Haruma/ Red: Indah Wulandari
Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Sidang perdana kasus pemalsuan ijazah dengan terdakwa Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar (63 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10). Terdakwa diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Karlen Parhusip Karlen Parhusip.

Dalam dakwaannya, JPU  menyebutkan bahwa pada 25 Juni 2015, seorang polisi Sucipto yang menyamar mendatangi Marsaid di kampus University of Sumatera di Jalan Gatot Subroto, Medan. Kedatangan Sucipto itu untuk meminta bantuan Marsaid membuat ijazah S2.

Terdakwa pun kemudian meminta uang sebesar Rp 40 juta, namun ditawar menjadi Rp 25 juta. Sore harinya, melalui pesan singkat, terdakwa mengatakan jika Sucipto bisa menyediakan uang Rp 15 juta saat itu juga, maka ijazah, tesis, dan yang lainnya akan selesai dalam satu hari.

Sucipto, lanjut Mirza, kemudian menemui terdakwa di kantor KNPI/PGRI di Jalan Gatot Subroto. Setelah ijazah, tesis dan berkas lainnya diterima Sucipto, petugas dari Polresta Medan pun langsung masuk ke ruangan tersebut dan menangkap tangan terdakwa.

Atas perbuatannya, Mirza menyebutkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan.

Ditemui sesudah persidangan, jaksa Mirza mengatakan, dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat, di antaranya di Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan rumahnya di Delitua.

Padahal, Mirza menambahkan, menurut Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), University of Sumatera tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Seperti diketahui, universitas ini terbagi ke dalam dua lokasi. Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumut dan Kampus II menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka, yakni uang tunai Rp 15 juta, ribuan format ijazah S1, S2, S3, ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BK 1308 LG, transkip nilai, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blanko ijazah kosong, skripsi, blanko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement