Senin 03 Mar 2014 08:28 WIB

Bidikmisi Bagi PTS Diharapkan Lebih Besar

Universitas Islam Indonesia
Foto: ahsanology.com
Universitas Islam Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah diharapkan memberikan dukungan terhadap program beasiswa bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang lebih besar kepada perguruan tinggi swasta.

"Dukungan terhadap program beasiswa bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu (bidikmisi) itu diberikan berdasarkan kemampuan perguruan tinggi swasta (PTS)," kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, program bidikmisi selain sangat membantu mahasiswa ekonomi lemah juga meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) di perguruan tinggi.

"Aptisi memberikan apresiasi atas program bidikmisi yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Menanggapi akreditasi institusi perguruan tinggi (AIPT), ia mengatakan kebijakan akreditasi institusi maupun program studi yang diminta oleh Kemdikbud kurang realistis jika dilaksanakan pada tahun ini.

"Amanat tersebut tidak mungkin dilaksanakan mengingat anggaran yang sangat minim dan waktu yang pendek dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi yang harus diakreditasi," katanya.

Menurut dia, jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS yang belum terakreditasi sekitar 3.250 institusi, tentu Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) tidak akan mungkin menyelesaikan AIPT dalam kurun waktu tersebut.

"Selain itu, pada tahun ini BANPT hanya diberi kuota anggaran untuk mengakreditasi 60 perguruan tinggi. Oleh karena itu, kami minta pemerintah membuat koridor hukum yang dapat menyelamatkan PTN dan PTS sebagai penyelenggara pendidikan tinggi yang legal," katanya.

Menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 84 Tahun 2013 tentang batas perekrutan usia dosen 50 tahun, ia mengatakan hal itu kontraproduktif bagi PTS.

"Peraturan itu kontraproduktif bagi pengembangan PTS karena dosen berpengalaman bergelar doktor rata-rata berada di usia tersebut," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement