Kamis 17 Mar 2011 18:40 WIB

'Permendagri Soal Penyaluran Dana BOS Bukan Kitab Suci'

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bagi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, ia tak habis pikir kenapa Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 soal penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipertahankan begitu kuat oleh daerah. "Ini kok dianggap kitab suci, padahal surat bersama juga dibuat oleh Menteri dalam negeri," ucapnya, Kamis (17/3).

Akan tetapi, lebih dari itu, ia menyatakan telatnya penyaluran dana BOS karena berbedanya penafsiran. Meski sebenarnya Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan solusi. Namun ada saja yang tak mampu menafsirkannya.

Hingga hari ini ada 219 kabupaten kota yang telah mentransfer, dari 497 kabupaten kota yang ada. "Bayangkan sekolah bisa berjalan tanpa uang di sekolah, di SMP bisa ngutang dari koperasi kalo di SD saya tidak tahu," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menyatakan perlu ada inovasi seorang Kepala Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses penyaluran dana BOS. Kemudian tak lupa ia mengatakan bupati dan walikota harus menempatkan kepala dinas pendidikan yang mengerti dan peduli akan pendidikan.

"Intinya Pemda jika harus berhadapan dengan dua aturan yang bertolak belakang, ia perlu mementingkan aturan yang mensejahterakan rakyat," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement