Ahad 16 Oct 2011 12:24 WIB

Ribuan Guru di Indramayu Belum Sertifikasi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Chairul Akhmad
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)
Foto: izaskia.wordpress.com
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Ribuan guru di Kabupaten Indramayu hingga kini belum memiliki sertifikasi. Hal itu menyusul keterbatasan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Dahlan Al-Hasan, menyebutkan jumlah guru di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 17 ribu orang.

Para guru tersebut berasal dari semua tingkatan, baik Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dari jumlah tersebut, lanjut Dahlan, guru yang sudah melalui proses sertifikasi baru 3.964 orang. Adapun guru yang sudah sertifikasi itu terdiri dari 31 orang guru TK, 1.788 orang guru SD, 1.355 orang guru SMP, lima orang guru SLB, 516 orang guru SMA, dan 269 orang guru SMK.

Dahlan menjelaskan, jumlah tersebut merupakan data tahun 2006 hingga 2010. Sedangkan data guru yang sudah disertifikasi pada 2011, sampai sekarang masih dalam proses. "Semua guru yang sudah sertifikasi itu berasal dari PNS maupun non-PNS," ujar Dahlan, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (16/10).

Dahlan mengaku, hingga kini masih ada ribuan guru yang belum mengikuti proses sertifikasi. Menurut dia, hal tersebut disebabkan keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah pusat setiap tahun. "Kuota sertifikasi hanya 1.000 orang guru per tahunnya," kata Dahlan.

Dengan demikian, masih banyak guru yang kini mengantre untuk mengikuti proses sertifikasi. Selain keterbatasan kuota, banyak pula guru yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi guru yang akan sertifikasi, di antaranya memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), aktif mengajar dengan jam mengajar minimal 24 jam per pekan, memiliki jenjang pendidikan minimal S1, serta memiliki masa kerja minimal tujuh tahun.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, tambah Dahlan, maka guru baru mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Jika dinyatakan lulus dalam diklat tersebut, maka guru itu berhak mendapat sertifikat. Tak hanya itu, guru yang sudah sertifikasi juga berhak mendapat tunjangan profesi. "Besarnya tunjangan profesi ini sama dnegan gaji pokok setiap bulannya," ungkap Dahlan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement