Jumat 29 Jul 2011 08:22 WIB

Wisuda Tanpa Kuliah adalah Pelacuran Dunia Pendidikan

Red: cr01
Ilustrasi
Foto: puterielamayanksari-ki.blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Maluku, Salim Kairoty, mengatakan kasus penerimaan mahasiswa baru yang langsung wisuda dan tanpa melalui proses perkuliahan merupakan sebuah tindakan pelacuran terhadap dunia pendidikan.

"Kalau ada orang yang sama sekali tidak sekolah dan tidak kuliah lalu diberikan ijazah atau diwisuda tidaklah dibenarkan. Sebab ini merupakan tindakan pelacuran terhadap dunia pendidikan," katanya di Ambon, Jumat (29/7).

Disdikpora juga mengimbau oknum yang sengaja melakukan proses pembodohan intelektual di masyarakat untuk memperkaya diri harus dihentikan. Karena dalam dunia pendidikan formal atau informal seperti kelompok bermain, TK, SD hingga perguruan tinggi tetap melalui proses belajar mengajar.

"Tindakan yang merendahkan etika-etika pendidikan tanpa melalui jalur-jalur yang semestinya harus dihentikan, karena merupakan pembodohan intelektual terhadap masyarakat," kata Salim.

Kasus seperti ini dilakukan oleh oknum pengelola Universitas Graha Ga Utama Kabupaten Dobo, Maluku, yang diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon mahasiswa. Kasus ini mencuat berdasarkan laporan ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Aru, Djukut Jonatan. Oknum tersebut mematok Rp 15 juta per calon mahasiswa dengan janji langsung diwisuda sarjana lengkap tanpa melalui proses perkuliahan.

Menurut Salim, hal seperti ini sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 67 UU tersebut menyatakan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk perguruan tinggi yang sudah ditutup tapi masih tetap beroperasi saja dipidana, jadi kasus di seperti itu tidak boleh terjadi," tegas Salim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement