Senin 24 Feb 2014 10:05 WIB

KIP: Pemilu Harus Transparan

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komisioner KIP, Henny S Widyaningsih
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisioner KIP, Henny S Widyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berlaku sejak 2010. Namun tidak ada jaminan instansi pemerintah bersedia transparan atas informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Keberadaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) diharap mampu menjadi pembuka jalan terhadap akses tersebut. Meski terbiasa dengan menyelesaikan  sengketa informasi publik, di tahun politik ini, lembaga tersebut mendapat tantangan untuk menyelesaikan persoalan informasi pemilu.

Bagaimana upaya KIP mendorong transparansi partai politik (Parpol) dan penyeleggara pemilu? Berikut petikan wawancara Komisioner Bidang Hubungan Media dan Hubungan Badan Publik Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S Widyaningsih dengan wartawan Republika Andi Mohammad Ikhbal:

Di tahun politik ini, apakah KIP turut berperan melakukan upaya transparansi pemilu?

Ya, tentunya. partai politik (parpol) dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib memberikan informasi publik tentang Pemilu kepada masyarakat. Khusus Parpol sendiri, memang diatur dalam Pasal 15 UU KIP.

Pada tahun  2012 dan 2013 , 9 Parpol pernah  disengketakan ke KIPusat. Mereka dipersoalkan menyangkut keterbukaan penggunaan dana Parpol dan dana kampanye. Sebagian selesai melalui mediasi, namun ada juga yang diselesaikan melalui proses sidang  ajudikasi nonligasi.

Bagaimana cara KIP mendorong Parpol dan penyelenggara pemilu membuka informasi?

Banyak yang sudah dilakukan seperti sosialisasi ke Parpol, KPU dan Bawaslu. Kemudian melangsungkan diskusi-diskusi, konsultasi ke KIP dan juga mengadakan pelatihan-pelatihan atau bimbingan teknis kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . Sering pula saat menyelesaikan  sengketa informasi kami  mengedukasi mereka agar paham bahwa informasi publik terkait pemilu, wajib tersedia agar bisa diakses masyarakat.

Namun sampai saat ini belum semua parpol dan KPU memiliki PPID, padahal PPID itulah ujung tombak keterbukaan informasi di Badan Publik. Sebab PPID lah yang memanage  semua informasi publik yang ada  dan yang melakukan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sementara  informasi publik tentang Pemilu seharusnya termasuk informasi aktif yang wajib diumumkan sebelum dimohon.  

Jenis sengketa informasi seperti apa yang dapat terjadi tentang informasi sekitar Pemilu 2014?

Pada penyelenggara pemilu seluruh informasi tahapan pemilu, misalnya daftar pemilih tetap (DPT), jadwal atau tahapan pemilu,jumlah suara para caleg dapat diakses publik kecuali jika didalamnya ada yang mengandung informasi yang akan dikecualikan . Sedangkan bagi Parpol, informasi anggaran Parpol dan dana kampanye Parpol termasuk informasi yang dapat diakses oleh publik kecuali jika di dalamnya ada unsur pasal 17 UU KIP yang dapat dikecualikan.

Jika informasi tersebut  masih belum dapat diberikan maka kemungkinan akan disengketakan di KIPusat. Yang sekarang sedang dipertanyakan publik adalah informasi tentang dana iklan parpol di media, khususnya di televisi. Hampir setiap waktu kita menyaksikan iklan tersebut, berapa dana yang mereka anggarkan untuk kepentingan iklan di media termasuk frekuensi, harga pertayang sesuai jenis iklan (apakah termasuk iklan layanan masyarakat atau murni iklan bisnis) dan pajak iklan tersebut tentunya dapat ditanya oleh publik. Hal ini mengingat media penyiaran  menggunakan frekuensi publik sehingga harus dapat bermanfaat demi  kepentingan publik.

Melihat persoalan tersebut, langkah apa yang tengah dilakukan KIP?

KIPusat sepakat untuk berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersama-sama membuat aturan yang pada prinsipnya menghendaki bahwa informasi pemilu dapat transparan dan dapat diakses publik dan akan dibuat berdasarkan  kewenangan masing-masing lembaga negara tersebut.

Akses informasi tentang penggunaan dana iklan di televisi tentunya dapat diakses publik melalui PPID di KPU, Parpol atau pada Lembaga Penyiaran Publik. Untuk lembaga penyiaran private atau swasta tentunya tidak semudah itu diakses berdasakan  UU KIP. Untuk itu, KIPusat sendiri sedang melakukan kanjian lebih lanjut mengenai hal ini.

Masalah seperti apa dalam sengketa informasi pemilu?

KIPusat bahkan saat ini sedang memikirkan masalah yang lebih serius tentang pelayanan informasi dan  penyelesaian sengketa informasi pemilu. Berdasarkan UU KIP, permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi harus diselesaikan dengan batasan-batasan waktu yang cukup lama. Sedangkan pemilu merupakan hal penting dan informasinya sangat mendesak untuk kepentingan umum.  Kalau mengacu pada aturan yang ada sekarang, maka akan memakan waktu lama untuk proses penyelesaian transparansi tersebut.

Untuk itu KIPusat  sedang  membuat aturan lex specialis tentang pelayanan informasi pemilu dan  penyelesaian sengketa informasi Pemilu, dimana tidak perlu menunggu waktu lama untuk segera mendapatkan informasi tersebut. Peraturan ini kami rancang agar permohonan informasi pemilu dan penyelesaian sengketa informasi pemilu bisa selesai dalam waktu singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement