Jumat 28 Mar 2014 22:51 WIB

PAUD Selayaknya Masuk Program Wajib Belajar

PAUD Kenanga 17 di Rusunawa Waduk Pluit, Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Foto: ist
PAUD Kenanga 17 di Rusunawa Waduk Pluit, Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usia nol hingga enam tahun merupakan tahun emas (golden years) proses tumbuh kembang anak. 80 persen perkembangan vital otak anak ada pada periode ini.

Maka dari itu, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang fokus pada proses tersebut, sudah selayaknya masuk dalam program wajib belajar. 

"Jenjang PAUD menjadi penting karena anak-anak inilah yang nantinya akan menjalankan roda bangsa ini 30-40 tahun ke depan," ujar Fahira Idris, Jumat (28/3). 

Fahira mengatakan, sayangnya hingga kini PAUD masih dikategorikan jenis pendidikan non formal. Sehingga belum ada perhatian khusus dari pemerintah. 

Sekitar 174 ribu unit PAUD di Indonesia saat ini adalah inisiatif kelompok-kelompok tertentu. Tenaga pengajarnya, hampir 80 persen juga belum sarjana, ditambah gajinya yang sangat minim. 

“(Honor guru PAUD) Tidak layak disebut gaji. Fasilitas sangat kurang, alokasi negara untuk PAUD juga seadanya,” ungkap Fahira. 

Maka, peningkatan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik PAUD harus mendapat perhatian serius. Karena dari tangan merekalah anak-anak usia dini ini bisa mendapat proses tumbuh kembang baik sehingga menjadi pribadi yang tangguh.

"Jika PAUD berkualitas, anak-anak kita akan terbentuk dan tumbuh jadi pribadi yang mandiri, percaya diri, punya rasa sosial yang tinggi, cepat beradaptasi, berani jujur, dan punya rasa ingin tahu yang besar. Jenjang PAUD menjadi penting karena anak-anak inilah yang akan menjalankan roda bangsa ini 30-40 tahun ke depan,” ujar Caleg DPD Dapil DKI Jakarta ini.

Karena bukan bagian dari program wajib belajar, maka keberpihakan anggaran untuk PAUD memang tidak ada. Tak heran, dari 30 juta anak usia 0-6 tahun yang ada di Indonesia, baru 30 persen yang mendapat layanan PAUD.

Padahal, ditambahkan Fahira, Indonesia terikat kesepakatan dengan UNESCO bahwa pada tahun 2015 angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Indonesia harus terpenuhi 75 persen.

Semua itu bisa didorong oleh DPD yang punya wewenang untuk ikut membahas RUU yang berkaitan dengan pendidikan. Termasuk menjadikan PAUD program wajib belajar. 

”Tidak ada jalan lain, PAUD harus jadi program wajib belajar dan gratis. Mulai sekarang, harus segera disusun road map, rencana aksi, jika perlu susun naskah akademik agar PAUD menjadi program wajib belajar dan gratis. Dan saya ingin perjuangkan ini jadi kenyataan,” tegas Fahira Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement