Rabu 09 Jul 2014 12:10 WIB

Penjelasan Panitia Soal Pekerja Bandara Soekarno-Hatta tak Bisa Memilih

Rep: c80/ Red: Muhammad Hafil
TPS

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tempat pemungutan suara atau TPS 13 terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta diwarnai kericuhan. Hal tersebut dikarenakan ratusan karyawan yang bekerja di terminal 2 tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak sesuai dengan DPT yang tertera pada panitia.

Yudistiawan, Ketua panitia pemungutan suara mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti Aturan yang ditetapkan oleh KPU. Sehingga Ia tidak bisa mengambil keputusan untuk mengizinkan orang - orang yang diluar DPT untuk memilih.

" Saya hanya menjalankan perintah KPU, bukan decision maker. Jadi kalau mau protes silahkan ke KPU," katanya saat menghadapi para pemilih yang protes di TPS 13, Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/7).

Ia mengatakan bahwa bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat tinggal, bisa menggunakan formulir A5. Apabila tidak memiliki formulir tersebut maka mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

" Bapak - bapak, saya jelaskan kembali. Bahwa untuk bisa memilih diluar DPT harus menggunakan formulir A5. Kalau tidak ada kami tidak bisa bantu," ujarnya kepada puluhan calon pemilih yang kecewa karena tidak bisa nyoblos.

Sejak pagi, Puluhan warga tampak kecewa karena mereka tidak bisa memilih lantaran tidak memiliki formulir A5. Sedangkan mereka sebagian besar adalah karyawan yang harus bekerja dari pagi sehingga tidak bisa nyoblos di lingkungan mereka.

Selain itu, para calon pemilih ini mengeluhkan kurangnya sosialisasi dari KPU soal pemindahan tempat pemilihan. Mereka mengaku tidak tahu apabila harus menggt sistem tersebut. Sampai berita ini diturunkan, mediasi masih berjalan yang dilakukan antara karyawan dengan pihak panwaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement