Kamis 15 May 2014 16:57 WIB

Jadi Cawapres, Samad Bisa Undur Diri Sebelum Daftar

Rep: Erdy Nasrul / Red: Muhammad Hafil
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK, Abraham Samad, tetap berpeluang maju sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo. Dia tidak terikat peraturan pemerintah yang menjelaskan harus mengajukan pengunduran diri tujuh hari sebelum pendaftaran ke KPU.

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menyatakan yang mengatur Samad dan yang setingkatnya, adalah UU Pilpres 42/2008. Didalamnya disebutkan, pejabat negara harus mengudurkan diri sebelum mendaftarkan ke KPU. Pejabat negara yang dimaksud adalah MA, KPK, MK. Irman menyatakan, menteri tidak termasuk didalamnya. "Satu detik sebelum pendaftaran ke KPU, Samad bisa mengundurkan diri," papar Irman.

Peraturan perundang - undangan tadi dinilainya berbeda dengan PP nomor 18/2013. PP itu berlaku maksimal untuk menteri sebagai pembantu presiden. Mereka sehari - hari biasa membantu presiden. "Jangan ujug - ujug berhenti," jelas Irman. Dia menyatakan tidak mungkin peraturan itu dibuat untuk pejabat diatas menteri.

Irman menjelaksan, UU Pilpres ini kepentingannya untuk KPU, bukan untuk presiden. Sedangkan peraturan pemerintah itu kepentingannya untuk presiden. "Tidak mungkin presiden mengatur aparatur negara yang melampaui posisi menteri. Salah besar itu," papar Irman.

Ketua KPK, Abraham Samad, digadang - gadang menjadi cawapres mendampingi Jokowi. Dia dinilai mampu membantu Jokowi menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi. Namun belakangan ini, Samad dianggap tidak mungkin maju cawapres, karena terbentur peraturan pemerintah. Hal inilah yang dibantah Irman Putra Sidin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement