Selasa 22 Apr 2014 00:24 WIB

Menteri Jadi Capres/Cawapres, Perlukah Mundur?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Muhammad Hafil
Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sudah secara terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres). Dengan berkembangnya situasi politik saat ini, status mereka masih belum benar-benar resmi apakah akan tetap maju sebagai capres. Termasuk kemungkinan dipinang sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menanggapi hal ini, juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha menyakini peraturan tentang menteri yang hendak bertarung dalam bursa capres/cawapres diatur dalam mekanisme penyelenggara pemilu yakni KPU. “Saya kira semua diatur dalam mekanisme oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sah,” katanya, Senin (21/4).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh karena harus membaca lebih detail lagi tentang mekanisme dan peraturan yang berlaku untuk para menteri yang akan mengajukan diri sebagai capres/cawapres mendatang. Tetapi sampai saat ini belum ada arahan atau aturan yang menegaskan mengenai status menteri yang mengajukan diri diharuskan mundur dari jabatannya atau tidak.

“Kalau tidak salah, ada sedikit yang menyinggung dan menyebutkan aturan jika seseorang maju sebagai capres/cawapres yang sah dan bagaimana yang bersangkutan statusnya jika sebelumnya ia menjabat sebagai menteri atau pejabat public lainnya. Ini perlu landasan atau justifikasi secara hukum. Saya belum bisa pastikan. Tapi semua harus dikembalikan ke peraturan yang ada,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement