Jumat 22 Aug 2014 02:18 WIB

Dinilai tak Hati-Hati, Husni Diberi Sanksi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Julkifli Marbun
Husni Kamil Manik
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus hasil sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hasilnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mendapat sanksi berupa peringatan.

Husni diadukan terkait empat perkara. Dia terbukti melanggar kode etik dalam dua perkara aduan. Dia dianggap melanggar dalam perkara penerbitan surat edaran pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional. Tindakan KPU dalam mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara dinilai melanggar PKPU Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, KPU wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan seluruh kotak suara karena merupakan properti milik publik. Atas pertimbangan tersebut, Husni berserta komisioner KPU mendapat sanksi peringatan dari Majelis DKPP.

Selain itu, Husni juga dinyatakan melanggar kode etik karena tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Husni tidak memberikan keterangan resmi dan tidak menandatangani Surat Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014. Dia dinilai kurang hati-hati dalam menentukan skala prioritas terkait jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan merehabilitasi nama baik Teradu I sepanjang menyangkut pokok pengaduan lainnya," ujar Majelis Hakim DKPP, Valina Singka Subekti dalam membacakan putusan, Kamis (21/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement