Jumat 08 Aug 2014 13:51 WIB

Ini Pandangan Kuasa Hukum Jokowi-JK Soal Permohonan Prabowo

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Pemohon pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto (kanan) dan Hatta Rajasa (kiri) keluar dari Gedung Mahkamah Konstitusi usai mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2014, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Foto: antara
Pemohon pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto (kanan) dan Hatta Rajasa (kiri) keluar dari Gedung Mahkamah Konstitusi usai mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2014, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mempersoalkan legal standing (posisi hukum) Prabowo Subianto dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wapres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo dinilai tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dalam PHPU 2014 di MK.

Sebab, hal itu merupakan implikasi hukum dari pernyataan politik Prabowo pada rekapitulasi penghitungan suara pilpres pada 22 Juli. Ketika itu ia menyatakan menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses pemilu.

"Jelas pemohon menarik diri dari kompetisi yang sedang berlangsung. Sehingga pemohon tidak lagi memiliki legal standing. Tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU," kata ketua tim hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna dalam sidang kedua perkara PHPU di MK, Jumat (8/8).

Dia juga mempersoalkan adanya perbaikan permohonan dari tim Prabowo-Hatta. Perbaikan permohonan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 4/2014. 

"MK tidak berhak memeriksa mengadili perkara yang bersifat a quo. Pesita permohonan a quo bukan menjadi kewenangan MK," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, ia berharap MK memutuskan perkara di pengadilan dengan seadil-adilnya dalam dua persoalan yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Yakni proses elektoral mau pun hasil pilpres. 

"Forum MK sebagai satu-satunya forum menguji kebenaran dalil-dalil pemohon. Putusan harus dihargai sebagai hal penting, sehingga MK satu-satunya peradilan yang memutuskan secara seadil-adilnya," kata Sirra.

Sidang kedua terkait perkara PHPU pilpres 2014 di MK tersebut mengagendakan jawaban termohon dan pihak terkait. Serta pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement