Jumat 08 Aug 2014 11:09 WIB

KPU Keberatan atas Perbaikan Permohonan Prabowo-Hatta

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa pilpres yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8).
Foto: antara
Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa pilpres yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena perbaikan tersebut berisi materi yang menjadi objek sengketa baru.

Padahal harusnya perbaikan hanya menyangkut hal yang sifatnya redaksional.

"Kami nyatakan keberatan terhadap tambahan perbaikan pemohon yang ternyata berisi materi-materi baru. Tidak hanya secara redaksional tetapi materi baru di luar permohonan yang kemarin," kata ketua tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution dalam sidang kedua perselisihan hasil pilpres 2014 di MK, Jumat (8/8).

Menurut Adnan, materi baru yang diajukan pemohon menyulitkan KPU sebagai termohon. KPU juga merasa langkah pemohon tidak adil. Karena KPU tidak diberikan kesempatan tambahan untuk menjawab permohonan tersebut.

"Ini tidak hanya mempersulit, tetapi unfair. Kalau majelis mengizinkan, kami diberikan waktu tambahan untuk menjawab permohonan pemohon," ungkapnya.

Karena keterbatasan waktu, KPU menyatakan belum menyiapkan jawaban tertulis secara keseluruhan. Jawaban yang dibacakan KPU baru disiapkan secara lisan. Sementara versi tertulis belum disiapkan secara utuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement