Senin 30 Jun 2014 19:11 WIB

H-9 Pilpres, KPU Supervisi 11 Provinsi yang Dianggap Rawan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) memantau penyerahan laporan dana kampanye di Gedung KPU Jakarta, Minggu (2/3).
Foto: antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) memantau penyerahan laporan dana kampanye di Gedung KPU Jakarta, Minggu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemungutan suara pemilu presiden 2014 tinggal sembilan hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan supervisi sekaligus memastikan kesiapan 11 provinsi yang dianggap rawan.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, 11 provinsi yang dipetakan rawan kecurangan dan pelanggaran tersebut berdasakan evaluasi pemilu legislatif kemarin. Dimana di 11 provinsi itu terdapat daerah-daerah yang bermasalah saat pileg 9 April lalu. Hasil pemungutan suara pileg di daerah tersebut akhirnya banyak yang tidak bisa diterima peserta pemilu dan berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Daerah-daerah tersebut antara lain, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tual Provinsi Maluku, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Papua Barat. KPU juga memperkuat kesiapan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lalu Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, Kota Manado Sulawesi Utara, dan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Jadi kami lakukan supervisi ke daerah-daerah tersebut, mencakup semua hal. Mulai dari daftar pemilih, logistik, surat suara, panitia penyelenggara mulai dari TPS, PPS, PPK hingga tingkat kabupaten/kota," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin (30/6).

Daerah-daerah yang diputus MK untuk dilakukan penghitungan suara ulang, lanjut Ferry, harus menyelesaikannya sebelum 9 Juli nanti. Begitu pula daerah-daerah yang komisioner KPU Kabupaten/Kota dan provinsinya dikenai sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ada beberapa daerah yang sudah ditetapkan PAW-nya (Pergantian Antar Waktu), ada yang diambil alih KPU Provinsi. Tapi sebagian besar sudah diganti sehingga tahapan penyiapan pilpres tidak terhambat," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement