Jumat 04 Apr 2014 13:46 WIB

Delapan Parpol Langgar Batasan Iklan Politik di Televisi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim gugus tugas pengawasan pemberitaan dan penyiaran kampanye menyatakan delapan partai politik melakukan pelanggaran iklan politik. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

"Iklan kampanye dan iklan politik melanggar ketentuan perundang-undangan yakni batas maksmimum di media televisi maksimal 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat jumpa pers di gedung Bawaslu, Jumat (4/4).

Iklan kampanye delapan parpol tersebut, ditayangkan di 11 televisi jaringan nasional. Yakni ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI, Metro TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans 7, dan SCTV.

Menurut Muhammad, sebelumnya Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU terhadap empat dari delapan parpol tersebut. Yaitu Partai Hanura, Demokrat, Golkar, dan Partai Nasdem.

Namun, hasil pantauan gugus tugas, keempat parpol tersebut kembali melanggar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan mengatakan, pantauan gugus tugas diakukan pada 24 hingga 30 Maret 2014. Jika sebelumnya hanya beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan iklan, sekarang semua stasiun televisi menayangkan iklan tersebut melebihi ketentuan dan batasan  yang berlaku.

"Sebelum tanggal 24 Maret ada delapan lembaga penyiaran yang melanggar, Sekarang ternyata sudah merata dan menyebar," kata dia.

Menurut dia, semua lembaga penyiaran menayangkan iklan dari 11 sampai 23 spot. Dari batasan yang ditentukan hanya 10 spot per hari. "Yang menarik itu pada tanggal 29 maret Gerindra hampir melebihi batas di  semua stasiun TV," ujarnya.

Pada 29 Maret 2014, Partai Gerindra menayangkan iklan di RCTI, TV One, Trans 7, SCTV, Trans TV, MNC TV, Indosiar, Global TV, dan TVRI. Dengan total kelebihan spot penayangan sebanyak 41 spot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement