Selasa 11 Mar 2014 21:28 WIB

Pencairan Dana Linmas Tunggu Persetujuan Komisi II DPR

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan memang telah menyetujui permintaan penambahan anggaran untuk pengadaan personel satuan perlindungan masyarakat (linmas) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pencairan anggaran tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR terlebih dahulu.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan kajian hukum tentang pengadaan linmas pada pengamanan pemilu. Keberadaan linmas jelas disebutkan dalam UU Pemilu.

Karenanya, KPU dan Kementerian Keuangan telah melakukan diskusi. Dan menyepakati penambahan anggaran untuk KPU. Meski jumlah yang disepakati kurang dari jumlah anggaran yang diajukan KPU.

"Tapi mekanisme budgeting KPU itu harus melalui Komisi II DPR. Sebelum Kemenkeu mencairkan, harus ada persetujuan dari Komisi II DPR dulu," kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3).

Persetujuan dari DPR menjadi penting, lanjut Arief, karena yang diajukan KPU bukan perubahan anggaran. Tetapi penambahan anggaran. Jika tidak mengubah pagu anggaran KPU, dana tersebut bisa langsung dicairkan.

"Tapi ini kan kami mengajukan tambahan anggaran. Jadi sebelum dicairkan harus disetujui DPR dulu," ujarnya.

Lantaran anggaran linmas sifatnya mendesak, Bagian Perencanaan KPU dan Dirjen Kemenkeu diminta untuk segera menuangkan kesepakatan penambahan anggaran tersebut dalam pernyataan tertulis. Selanjutnya, surat tersebut menjadi dasar bagi KPU dan Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan Komisi II DPR.

Jika DPR menyetujui, anggaran tersebut menurut Arief akan langsung diserahkan kepada KPU daerah. Bukan dimasukkan ke KPU pusat. Dengan begitu, dana tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan pengadaan linmas.

Selain untuk pengadaan linmas, tambahan anggaran juga digunakan untuk tambahan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement