Ahad 09 Mar 2014 10:47 WIB

DPT Pilgub-Pileg Lampung Berbeda Jumlah Pemilih

Rep: mursalin yasland/ Red: Muhammad Hafil
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur (pileg) Lampung masih tetap mengacu pada DPT pemilihan anggota legislatif (pileg) pada 9 April 2014. Namun demikian, DPT pilgub Lampung berbeda jumlah dengan DPT pileg, karena alasan tertentu.

Dalam rapat pleno KPU agenda DPT pilgub pada 13 Januari lalu, daftar pemilih untuk pilgub diputuskan berjumlah 5.868.304 mata pilih, dengan 14.164 TPS. DPT ini mengacu pada jadwal pilgub yang telah disusun, untuk 27 Februari 2014, meski gagal digelar.

Anggota KPU Lampung, Solihin, di Bandar Lampung, pekan lalu, mengatakan, DPT pilgub tetap berbasis DPT pileg 2014, namun jumlahnya tetap berbeda. Pasalnya, pemilih yang memilih gubernur/wakil gubernur, terdapat persyaratan yakni berdomisili enam bulan dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP). "Jumlahnya beda (DPT) pilgub dan pileg," katanya.

Menurut dia, yang bisa memilih gubernur/wakil gubernur akan dilihat dari ketentuan domisili orang tersebut. Pemilih pileg yang pindah pekerjaan ke Lampung, dia tidak bisa memilih gubenur/wakil gubernur.

KPU sudah mensosialisasikan teknis pencoblosan pada pilgub di setiap tempat pemungutan suara (TPS). KPU sudah membuat mekanisme aturan dalam melakukan pemilihan yang akan diinformasikan pada KPPS di setiap TPS. Diantaranya, pemilih menunjukkan KTP-nya untuk dapat diberikan kertas suara pada pilgub.

KPU juga mempersyaratkan warga dari luar Lampung yang masuk DPT pileg Lampung. Misalnya, mahasiswa dari luar Lampung yang masuk menjadi DPT pileg, atau terpidana dari luar Lampung yang menjadi pemilih pileg, akan dipilih, lalu tidak bisa memilih dalam pilgub. 

Pelaksanaan pilgub Lampung tetap digelar pda 9 April 2014 bersamaan dengan pileg. Pilgub Lampung diikuti empat pasang calon gubenur dan calon wakil gubernur yang diusung partai politik. 

Sedangkan satu pasang calon gubernur/wakil gubenur dari jalur independen mengundurkan diri, karena KPU tidak dapat memastikan jadwal pigul kapan digelar karena sudah tiga kali gagal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement