Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

HNW: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi

Rabu 07 Feb 2018 01:15 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih

Ilustrasi LGBT

Ilustrasi LGBT

Foto: Republika/Mardiah
Rusia juga melarang LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan dari tinjauan konstitusi, prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan perzinaan pada umumnya  terlarang dan bertentangan dengan norma-norma konstitusi. Hal ini dikatakan Hidayat ketika berbicara sebagai keynote speaker dalam seminar Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR di Gedung Nusantara V, Selasa (6/2).

Seminar dan kuliah bertema Zina dan LGBT dalam Tinjuan Konstitusi ini merupakan kerjasama Fraksi PKS MPR dengan AILA (Aliansi Cinta Keluarga). Menurut Hidayat Nur Wahid, berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 29, Pasal 28 huruf a hingga j Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang juga memberi penghormatan pada hak asasi manusia (HAM).

Penghormatan pada HAM yang diatur secara rinci dalam pada pasal 28 huruf a hingga j tersebut kata kuncinya ada pada pasal 28 huruf j ayat 2.Pasal 28 huruf j ayat 2 berbunyi Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam ayat itu disebutkan pemberlakuan seluruh klaim hak asasi manusia dalam konteks Indonesia mesti tunduk pada moral (living law) dan (nilai-nilai) agama yang diakui di Indonesia, tegas Hidayat. Dan semua (ajaran) Agama yang ada di Indonesia sudah sangat jelas dan tegas melarang zina dan LGBT. Karena itu secara hak asasi manusia dalam konstitusi kita, sejak awal sesungguhnya masalah zina dan LGBT ini sudah selesai.

"Yaitu tidak dibolehkannya zina dan LGBT karena bertentangan dengan konstitusi," kata dia.

Dalam kasus LGBT, Hidayat memberi contoh Rusia, negara yang tidak memiliki Pancasila dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Presiden Rusia, Vladimir Putin menyetujui UU yang melarang LGBT karena fraktor proxy war. Putin melihat kalau LGBT dibiarkan akan menjadi sesuatu yang melemahkan negara.

Sebab, LGBT tidak lagi memikirkan keturunan apalagi memikirkan bangsa, tapi hanya memikirkan hawa nafsunya. Jadi tidak terbantahkan bahwa perzinaan dan LGBT merusak sistem keluarga dan tatanan sosial sehingga pada akhirnya merusak Negara. Justru kalau prilaku zina dan LGBT terus dibiarkan, maka hal ini tentunya akan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Karena itu Putin menyetujui UU yang melarang LGBT, termasuk juga Singapura yang sudah mengkriminalkan perilaku gay," ujar Hidayat.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler