Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Lukman Eddy: Lembaga Negara tak Boleh Tumpang Tindih

Sabtu 07 Oct 2017 14:30 WIB

Red: Gita Amanda

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKB, Lukman Eddy.

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKB, Lukman Eddy.

Foto: MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKB, Lukman Eddy, saat memberi pemaparan dalam Sosialisasi Empat Pilar pada Resimen Mahasiswa (Menwa), di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Ahad (7/10), mengatakan ada bangsa yang tak mempunyai lembaga negara. Ia hanya bangga menjadi sebuah etnisitas, akibatnya bangsa itu mengawang-awang dan tak punya aturan dan tak punya organisasi untuk mengatur masyarakat.

Di sisi lain ada bangsa yang mempunyai lembaga negara yang mengatur segala proses yang ada. "Kita mau pilih yang mana?" kata Lukman Eddy melalui siaran persnya.

Dijelaskan, bila sebuah bangsa tak punya lembaga negara maka biasanya ia menyerahkan segala urusan pada orang atau bangsa lain. "Misalnya menyerahkan tentara pada negara lain," paparnya. Bila kita berpikir apatis, tak memerlukan lembaga negara, maka hal demikian bisa menyebabkan kita tak bisa mempertahankan bangsa. "Kita memiliki lembaga negara karena amanah para pendiri bangsa," ujarnya.

Menurut Lukman Eddy, meski kita pesimis terhadap performance pimpinan lembaga negara yang masih mengecewakan namun harus tetap optimistis terhadap keberadaan lembaga negara. "Optimistis tak boleh pupus," harapnya.

Generasi muda sebagai agent of change diharapkan oleh Lukman Eddy untuk menyampaikan kritik atau pendapat kepada penentu kebijakan. "Bukan menjadi warga apatis sehingga membenci lembaga negara," paparnya. Bila apatis maka generasi muda akan menjadi generasi galau dan hal demikian bisa merusak kultur Indonesia.

Di Indonesia, menurut Lukman Eddy, keberadaan lembaga negara ada yang diatur lewat UUD NRI Tahun 1945, ada juga yang diatur dengan menggunakan aturan di bawah UUD, seperti lewat undang-undang, keputusan presiden, menteri, dan institusi di bawahnya.

Pasca reformasi di Indonesia terjadi perubahan menyeluruh terhadap kedudukan lembaga negara. "Ini amanah reformasi," ujarnya. Perubahan ini perlu dilakukan sebab pada masa sebelumnya, masa Orde Baru, kedudukan lembaga negara tumpang tindih. "Ada lembaga negara yang seharusnya independent namun ia malah tergantung pada lembaga negara lainnya. Dulu pimpinan BPK ditunjuk oleh pemerintah," tambahnya.

Menurut Lukman Eddy hal yang demikian tak masuk logika. Inilah yang akhirnya perlu ditata kembali. Penataan ulang dilakukan agar lembaga negara menjalankan fungsinya sesuai dengan amanah, tak tumpang tindih, dan tak saling mengganggu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler