Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ketua MPR RI: Jangan Ada yang Coba Intervensi KPK

Kamis 13 Apr 2017 15:45 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani

Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

Foto: AP

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkannya menyusul permintaan DPR agar Presiden Joko Widodo membatalkan status pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Zulkifli menilai permintaan status cegah merupakan hak dan kewenangan KPK dalam kaitannya mengusut tuntas penegakan kasus dugaan korupsi. "Itu haknya KPK, itu kita harus hargai KPK. Jangan ada intervensi pihak mana pun kepada KPK. Kita dukung KPK untuk menegakan hukum," kata Zulkifli usai memberikan materi sosialisasi empat pilar MPR RI di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syeikh Burhanudin Padang Pariaman pada Kamis (13/4).

Menurutnya, semua pihak harus mendukung penuh upaya KPK dalam penuntasan kasus korupsi. Karena itu, upaya yang justru menghambat kerja KPK harus dilawan. Termasuk salah satunya tindakan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Selasa (11/4) lalu, yang ia nilai sebagai tindakan teror kepada penegakan hukum kasus korupsi.

"Saya juga sudah sampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk dengan apa yang terjadi pada saudara Novel, itu tindakan barbar, biadab dan teroris. Oleh karena itu, kita doakan saudara Novel segera sembuh dan diberikan kekuatan," katanya.

Karenanya, ia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Menurutnya, pelaku harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya.

"Ini harus jadi prioritas Polri, dan berikutnya diperkuat pengamanan penyidik KPK dan anggota-anggotanya," kata Ketua Umum PAN tersebut.

DPR RI akan mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Nota keberatan tersebut dimaksudkan agar Presiden Jokowi membatalkan pencegahan kepada Novanto.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler