Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Pancasila Bisa Bentengi Mahasiswa dari Paham Radikal

Kamis 28 Apr 2016 16:44 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sosialisasi Empat Pilar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Kamis (28/4).

Sosialisasi Empat Pilar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Kamis (28/4).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekitar 500 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diadakan di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Kamis (28/4). Sosialisasi Empat Pilar MPR yang dibuka Wakil Ketua MPR Mahyudin ini merupakan kerjasama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Mahasiswa UIN Yogyakarta dan MPR RI.

Menurut Mahyudin, para mahasiswa ini merasa pemahaman atas ideologi Pancasila dan pilar-pilar lainnya agak kurang dalam. "Mereka menyadari bahwa mahasiswa itu mudah sekali dihasut, dicuci otaknya dengan ideologi-ideologi yang lain," kata Mahyudin.

Karena pemahaman ini, kata Mahyudin, para mahasiswa meminta MPR hadir untuk memberikan pencerahan Pancasila termasuk pilar-pilar lainnya. Politisi Partai Golkar ini berharap dengan memahami ideologi Pancasila lewat sosialisasi Empat Pilar MPR RI maka para mahasiswa bisa terhindar dari paham-paham radikal.

"Dengan memahami ideologi Pancasila saya kira kita bisa membentengi para mahasiswa dari paham-paham radikal yang tidak sesuai dengan ajaran negara kita," harap Mahyudin.

Mahyudin juga mengungkapkan persoalan amendemen UUD berkaitan dengan keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN. MPR masih mengkaji amandemen ini dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi dan pakar hukum tata negara. "Soal amandemen, kita masih melakukan kajian dengan melibatkan universitas-universitas untuk membuat naskah akademik amandemen itu dan saat ini posisinya masih pro dan kontra," katanya.

Pro kontra yang dimaksud adalah ada kelompok yang berpikiran GBHN perlu dimasukkan dalam Ketetapan (Tap) MPR RI sehingga perlu ada amandemen. Tapi ada yang berpikiran konsep GBHN cukup dimasukkan dalam UU. Jadi tidak perlu dibuatkan amandemen UUD. Cukup ditempatkan dalam UU tapi dikodifikasi atau dijadikan satu dalam sebuah UU yang mengikat pelaksanaannya bagi pemerintah.

"Paling lambat tahun depan kita bisa menghasilkan GBHN," tutupnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler