Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MPR Nilai Banyak Undang-Undang tak Sesuai Pancasila

Senin 24 Aug 2015 15:15 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR membuka seminar nasional bertema 'Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' di Batam, Senin (24/8).

Wakil Ketua MPR membuka seminar nasional bertema 'Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' di Batam, Senin (24/8).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Banyak peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sesuai dengan UUD dan nilai-nilai Pancasila. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan hal tersebut terlihat dari banyaknya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD kemudian juga dengan Pancasila. Karena kalau tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," kata Hidayat, usai membuka seminar nasional bertema 'Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' di Batam, Senin (24/8).

Menurut Hidayat, ketidaksesuaian itu terkait dengan tafsir UU terhadap UUD. Meski demikian, ia yakin DPR tidak dengan sengaja membuat UU yang bertentangan dengan UUD. Karena, dalam perumusan UU, dewan melibatkan banyak ahli, dan penyusunan UU dilakukan dalam waktu yang lama.

Hidayat menyebutkan, penyebab ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan UUD antara lain karena faktor ketidaktahuan atau terlalu bersemangat dalam otonomi daerah. ''Atau karena derasnya globalisasi sehingga peraturan perundang-undangan tidak mengacu pada Pancasila dan UUD," ujarnya.

Politisi PKS itu menambahkan, kalau ada warga negara yang mengajukan judicial review, itu adalah hak konstitusional mereka, dan ada lembaganya, yaitu Mahkamah Konstitusi. "Itulah kehidupan demokrasi kita. Itu menandakan UUD adalah living constitucion, Pancasila juga hidup," ujarnya.

Hidayat menjelaskan, seminar ini dalam rangkaian menyerap aspirasi masyarakat yang diselenggarkan Badan Kajian, supaya Pancasila dipahami, sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.

"Seminar ini mengingatkan dan menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila. Seminar ini mengidentifikasi apa masalah yang terjadi, mengapa Pancasila belum menjiwai peraturan perundang-undangan. Masukan seminar ini akan disikapi dalam Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian,'' kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler