Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

MPR: Naikkan BBM Karena Harga Pasar, Pemerintah Langgar UU

Senin 30 Mar 2015 13:11 WIB

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah terkait kebijakan menaikkan harga BBM jenis premium dan solar subsidi baru-baru ini. Jangan sampai, lanjutnya, kebijakan tersebut malah melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Menurut UU, hati-hati pemerintah. Kalau kenaikan harga tersebut karena ikut harga pasar, itu bisa langgar UU. Itu berbahaya," kata Zulkifli di Universitas Negeri Semarang, Senin (30/3).

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis premium dan solar subsidi sebesar Rp. 500/liter, Sabtu (28/3) pukul 00.00 WIB. Kebijakan tersebut menyusul kenaikan harga minyak dunia dan fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar akhir-akhir ini

Harga solar dari semula Rp 6.400 naik menjadi Rp 6.900 per liter. Sementara bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter. "Itu hak pemerintah. Tapi kita ingatkan. Tidak boleh ikut harga pasar. UU itu. Naik turun itu dari pemerintah," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 28 Ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sejak 15 Desember 2004.

Aturan yang dibatalkan MK tersebut pada intinya melarang penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan mekanisme harga pasar. Hal tersebut lantaran, Pasal 28 Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Bunyi pasal tersebut yakni, 'Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan'.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler