Rabu 19 Sep 2012 15:29 WIB

Tim Jokowi-Ahok Laporkan Ketua Panwaslu DKI ke DKPP

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Jokowi-Ahok
Foto: Antara
Jokowi-Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Ramdasnyah, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (19/9). Laporan tersebut didasari atas dugaan sikap tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Panwaslu.

Laporan tersebut diajukan tim advokasi Jakarta Baru, yang mewakili tim pasangan calon gubernur Jokowi-Ahok.

"Sikap netral yang kami permasalahkan adalah kedatangan Ramdansyah ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9) kemarin bersama tim advokasi Foke-Nara. Untuk melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)," jelas Habiburrokhman, Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, di Jakarta, Rabu (19/9).

Yang dipermasalahkan Habiburrokhman adalah, konteks kedatangan Ramdansyah bersama tim Foke-Nara. "Apa dasar hukum dan landasan moralnya. Panwaslu kan institusi pengadil dalam Pemilukada DKI, dan tim Foke-Nara adalah peserta," ujar dia.

Selain itu, pelapor juga menyesalkan tindakan Ramdansyah yang dinilai memberikan perlakuan yang berbeda terhadap laporan-laporan yang diberikan kedua tim pasangan calon.

"Ada diskriminasi, laporan Foke-Nara cepat diputuskan. Sedangkan laporan kami tentang spanduk Fauzi Bowo, sudah kami masukan sejak 5 September, sampai hari ini belum masuk pemeriksaan tambahan. Laporan kami saja belum ditindaklanjuti, apalagi pihak-pihak lain," ungkap Habiburrokhman.

Menanggapi laporan tersebut, Purnomo, staf DKPP, menyatakan telah menerima bukti dari pelapor. Berupa cetakan berita dari media online, dan foto yang memperlihatkan kedatangan Ramdansyah bersama tim advokasi Foke-Nara.

DKPP, kata dia, memberikan waktu selama tiga hari bagi pelapor. Untuk menambahkan bukti-bukti guna memperkuat pelaporan. "Kalau datanya kuat, akan segera kami sidangkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement