Senin 11 Jun 2012 14:07 WIB

Jokowi-Ahok Resmi Gugat DPT ke PN Jakpus

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Tim Kampanye Jokowi-Ahok, M Taufik (kanan) dan Prasetyo Edy Marsudi (kiri) menunjukan sejumlah bukti daftar pemilih tetap fiktif saat tiba, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: Antara
Tim Kampanye Jokowi-Ahok, M Taufik (kanan) dan Prasetyo Edy Marsudi (kiri) menunjukan sejumlah bukti daftar pemilih tetap fiktif saat tiba, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta terus berlanjut dan bahkan telah sampai pengadilan.

Hal itu lantaran pasangan calon gubernur dari jalur partai politik, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Melalui Tim Advokasi Jakarta Baru, Jokowi - Ahok resmi memperkarakan masalah DPT ke pengadilan. Menurut Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, dalam upaya tersebut, pihaknya menggugat KPU DKI Jakarta terkait kesemrawutan DPT.

Sebab, dalam catatan pihaknya, setidaknya terdapat lima permasalahan, seperti DPT ganda, nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK tidak sesuai standar karena tak ada kode DKI, pemilih tanpa NIK, dan banyak pemilih yang tidak tercantum. "Karena itu memang harus diperkarakan," ujarnya, Senin (11/6).

Dalam gugatan tersebut, Tim Advokasi Jakarta Baru berharap agar Majelis Hakim PN Jakpus untuk dapat menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah dalam melakukan penetapan DPT. Hal itu lantaran KPU DKI Jakarta telah melakukan kegiatan yang melawan hukum. Selain itu, pihaknya juga berharap agar KPU DKI Jakarta dapat memperbaiki DPT dengan diawasi panel khusus yang dibentuk Majelis Hakim nantinya.

Kendati demikian, menurut Habiburokhman, upaya yang ditempuh pihaknya ini dapat berpengaruh pada pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta yang hanya tinggal satu bulan lagi. Karena itu, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada PN Jakpus untuk segera menangangi perkara yang diajukannya. "Sehingga ketika Pemilukada berlangsung, sudah ada kepastian hukum terkait kesemrawutan DPT," katanya.

Selain itu, semakin cepat Majelis Hakim melakukan putusan, maka menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi landasan bagi KPU DKI Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement