Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

Bank Nagari Seriusi Konversi

Red:

JAKARTA -- Bank pembangunan daerah semakin banyak yang berminat melakukan konversi menjadi bank syariah. Setelah Bank Aceh yang telah resmi menjadi bank syariah dan Bank NTB yang sedang dalam proses konversi, kini giliran PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat atau Bank Nagari yang ingin hijrah menjadi bank syariah.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sebagai salah satu kuasa pemegang saham Bank Nagari menyatakan serius untuk melakukan perubahan model bisnis dari konvensional ke syariah. "Sedang dikaji oleh para direksi dan komisaris untuk menentukan bagaimana langkah-langkah supaya nanti jadi suatu entitas syariah," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Jakarta, Selasa (10/1).

Irwan mengatakan, Bank Nagari sebenarnya sudah memiliki unit usaha syariah (UUS). Namun, Pemprov Sumbar lebih memilih konversi dibandingkan melakukan spin-off atau pemisahan UUS.

"Kami maunya langsung konversi saja," kata dia.

Irwan mengatakan, konsep perbankan syariah sangat cocok dikembangkan di Sumbar. Penerapan ekonomi syariah sejalan dengan rencana Pemprov Sumbar yang fokus mengembangkan pariwisata halal.

Apalagi, Sumbar berhasil meraih dua penghargaan dalam ajang World Halal Tourism Award (2016). Sumbar terpilih sebagai destinasi wisata halal terbaik dan wisata kuliner halal terbaik. "Di Sumbar sudah banyak bank syariah. Tapi, kami ingin meningkatkan lagi," ujarnya.

Meski begitu, Irwan belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana konversi. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Irwan mengatakan, sebagian besar pemilik saham Bank Nagari tertarik melakukan konversi ke syariah. Pemprov Sumbar diketahui memiliki 33 persen saham Bank Nagari.

Direktur Penelitian, Pengambangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah mengatakan, sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari Bank Nagari untuk melakukan konversi menjadi bank umum syariah. Menurutnya, sebelum pengajuan izin konversi maupun spin-off, bank akan mengadakan RUPS terlebih dahulu. Seperti halnya BPD NTB yang sudah menetapkan untuk konversi dalam RUPS-nya. Setelah itu, mereka melakukan berbagai persiapan dan kemudian mengajukan izin ke OJK.

"Dalam persiapan, tentunya bisa saja BPD melakukan diskusi dengan OJK," kata Deden.

Deden menambahkan, BPD NTB saat ini memang belum mengajukan izin ke OJK untuk melakukan konversi menjadi bank umum syariah. Namun, sudah disetujui dalam RUPS dan kini sedang melakukan persiapan sekaligus diskusi dengan OJK.

Selain Bank Nagari, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim juga akan melakukan spin-off menjadi bank umum syariah. Deden mengatakan, UUS Bank Jatim belum lama ini telah mengajukan izin ke OJK namun masih harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumennya banyak sekali sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang kelembagaan UUS," ujar Deden.

Selain UUS Bank Jatim, belum ada lagi UUS dari bank lain yang mengajukan izin spin-off maupun konversi menjadi bank umum syariah. OJK memberikan tenggat waktu bagi seluruh UUS untuk melakukan spin-off maupun konversi sampai 2023 mendatang.

Ketentuan tersebut sesuai dengan mandat yang ada dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar UUS lebih leluasa melakukan pengembangan bisnis dan dari sisi syariahnya menjadi lebih terjaga apabila melakukan konversi ataupun spin-off.

Deden menambahkan, OJK tidak akan memberikan sanksi apabila sampai akhir 2023 masih ada UUS yang belum melakukan spin-off maupun konversi. Namun, UUS yang belum spin-off maupun konversi tersebut harus menjual asetnya dan tidak boleh dikonversi balik menjadi konvensional.

Bank Jatim sudah mengajukan izin spin-off UUS kepada OJK pada 30 Desember 2016 beserta dengan izin penyertaan modal.

"Memang proses spin-off ini memerlukan tahapan, nanti setelah mendapatkan izin prinsip lalu ada pemisahan aset, kemudian izin operasinal UUS menjadi bank umum syariah (BUS)," ujar Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bank Jatim Tony Sudjiaryanto di Jakarta, Senin (9/1).

Proses pemisaan UUS Bank Jatim menjadi BUS diharapkan dapat selesai pada Semester I 2017. Bank Jatim telah mempersiapkan modal sebesar Rp 502 miliar sebagai suntikan modal awal. Kemudian, secara bertahap Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham Bank Jatim akan menambah modal agar UUS Bank Jatim bisa masuk ke Buku II. Tony mengatakan, OJK mengharapkan UUS Bank Jatim bisa masuk ke BUKU II setelah spin-off.       rep: Rizky Jaramaya, Fuji Pratiwi, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement