Senin 23 Jun 2014 16:37 WIB

Pakar: Wimar Bisa Dipidanakan

Red:

JAKARTA - Tak hanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat posting gambar berjudul "Gallery of Rough" oleh Wimar Witoelar. Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir, perbuatan tersebut juga bisa dipidanakan.

Dia mengungkapkan bahwa Wimar bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 atau Pasal 315 tentang Penghinaan. "Ini termasuk penyebaran kabar bohong dan bisa dimaksudkan dengan motif hinaan," ujar dia saat dihubungi Republika, Ahad (22/6). Menurut dia, UU ITE juga bisa terkoneksi dengan UU yang lain termasuk KUHP.

Sebelumnya, pada Ahad (15/6), Wimar mengunggah sebuah foto pada akun Facebook-nya. Foto itu menggambarkan sosok seperti Anis Matta, Aburizal Bakrie, Suryadharma Ali, Tiffatul Sembiring, Habib Rizieq Shihab, Abubakar Ba'asyir, dan beberapa tokoh lain. Selain itu, Wimar juga memberikan komentar terkait foto itu. "Gallery of Rogues. Kebangkitan Bad Guys (Galeri Bajingan. Kebangkitan Orang Jahat)."

Sontak, tindakan Wimar itu memunculkan banyak komentar. Mulai dari yang menyatakan dukungan hingga permintaan untuk menghapus foto tersebut. Gerah mendapati berbagai kritik dan serangan dari pengguna Facebook dan Twitter, Wimar pun menutup akunnya.

Pada Jumat (20/6), kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atas penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Wimar melalui foto tersebut. Karena tanpa bukti apa pun, Wilmar telah mencitranegatifkan calon presiden (capres). Zainudin menambahkan, terdapat tiga pasal yang akan dilaporkan kepada Wimar, yaitu terkait dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan penghasutan.

Kasubdit Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha menyarankan agar kasus yang menyerang kehormatan seseorang dilaporkan ke kepolisian jika memang hal itu mencemarkan nama baik. Dia mengungkapkan bahwa masalah tersebut bisa diselesaikan menggunakan UU ITE. "Tapi, pembuktiannya tetap tindak pidana biasa, mengacu pada Pasal 310 KUHP," kata Duha.

Sejauh ini, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny Sompie, belum ada laporan dari pihak manapun atas kasus tersebut yang disampaikan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia pun belum bersedia untuk menyebutkan pasal-pasal yang bisa menjeratnya. Menurut Ronny, polisi akan menunggu laporannya terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.

Secara terpisah, Juru bicara Hizbut Tahri Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai, foto "Gallery of Rouges" yang disebarkan oleh Wimar Witoelar melalui jejaring sosial adalah penistaan terhadap Islam. Dia menilai, perilaku sepeti itu justru menunjukkan kerendahan budi Wimar Witoelar.

Dia menilai, Wimar tidak sepantasnya melakukan hal seperti itu. "Apalagi kemudian, dalam foto tersebut mencantumkan logo ormas-ormas Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, HTI, dan lainnya," kata Ismail. Permintaan maaf Wimar, menurut dia, tak cukup hanya melalui media dalam negeri tetapi juga media luar negeri.

Berbeda dengan itu, pengamat media sosial, Ignatius Haryanto, menganggap bahwa yang dilakukan Wimar di media sosial merupakan kebebasan berekspresi. Dia menyarankan kepada pihak Muhammadiyah agar mau membuka dialog dan duduk bersama dengan Wimar untuk mencari satu jalan keluar.

rep:c70/c81 ed: irfan junaidi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement