Rabu 18 Jan 2017 18:00 WIB

Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Ini Undang-Undang Baru, Masih Perlu Disosialisasikan

Red:

Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku hingga hukuman mati. Apa saja hukuman yang dicantumkan dalam regulasi itu?

Yang baru dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu ada empat hukuman pemberatan: pidana mati, pidana kurungan seumur hidup, kebiri, dan pemasangan cip (alat pelacak).

Namun, sejak disahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak terus terjadi. Bagaimana keefektifan pemberatan hukuman yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak?

Ini kan undang-undang yang baru saja disetujui DPR RI. Jadi kami harap itu bisa disosialisasikan, kami harapkan kasus di Sorong ini bisa langsung kita implementasikan, yakni hukuman seberat-beratnya. Hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Kebiri.

Bagaimana langkah Kementerian PPPA terhadap kasus di Sorong, Papua Barat?

Iya, kami akan dampingi sampai dapat hukuman seberat-beratnya. Meraka saja udah tahu bahwa sejak saya datang (ke Sorong) ini jadi masalah serius. Memang masyarakat minta kalau bisa nyawa dibayar nyawa. Kenapa harus hukuman lain? Jadi, ancaman hukumannya bisa mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Tergantung putusan.

Hukuman terhadap para pelaku di Sorong disebut bakal menimbulkan efek jera. Bagaimana Kementerian PPPA mengawal kasus tersebut?

Ya, kita kawal terus sampai pelaku-pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang dan dikenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ada pidana mati, seumur hidup, kebiri.

Bagaimana dengan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian korban?

Bisa hukuman mati. Terancam hukuman mati.       Oleh Umi Nur Fadhilah, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement