Senin 05 Dec 2016 13:00 WIB

Yandri Susanto, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN: UU Ormas yang Berlaku Sudah Lengkap

Red:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tengah mengusulkan revisi UU Ormas. Menurut Anda, poin mana saja yang seharusnya direvisi?

Saya kira UU Ormas saat ini sudah bagus. Ngapain direvisi lagi.

Menurut pihak Kemendagri revisi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya ormas yang berbuat onar dan bertentangan dengan Pancasila. Menurut Anda?

Kalau ada yang menyimpang dari UU Ormas, maka tinggal ditindak saja. Namun, pemerintah jangan lakukan hal-hal yang prinsip, kalau berbeda dengan pemerintah langsung disikat. Itu tak bagus untuk kehidupan demokrasi kita.

Untuk menjaga keseimbangan. Harus ada kontrol publik. Jadi tak harus semua yang berbeda dengan pemerintah dianggap sesuatu yang membahayakan atau harus disikat oleh pemerintah. Saya tak setuju seperti itu.

Apakah menurut Anda anggapan bahwa saat ini banyak ormas yang bertentangan dengan Pancasila bisa dimaklumi?

Yang mana (ormas yang melawan Pancasila)? Ada berapa banyak ormas yang terdata dalam Kemendagri? Apakah mereka sudah melakukan pembinaan, konsolidasi, pengarahan? Kalau fungsi-fungsi itu belum dilakukan Kemendagri, ya jangan langsung salahkan ormas dong.

Menurut saya, kurang pas apabila ada ormas yang menyimpang dari aturan main kemudian undang-undangnya yang direvisi. Kurang pas. Tugas pemerintah untuk melakukan pendekatan konsolidasi, memaksimalkan fungsi ormas. Jangan sampai mereka dijauhi atau dijadikan kambing hitam. Itu tak bagus.

Berarti menurut Anda peraturan yang tercantum dalam UU Ormas sudah cukup untuk saat ini?

Pengaturannya sudah jelas, sangat detail. Bagaimana cara mendirikan ormas, apa landasannya, apa asasnya, anggaran dasarnya, bagaimana cara mendapatkan uang, laporan pertanggungjawaban keuangan, kemudian kontrol negara terhadap ormas, sudah ada semua.

Sejauh ini menurut Anda bagaimana pemerintah melakukan fungsi-fungsinya dalam UU Ormas?

Saya khawatir, justru pemerintah belum laksanakan UU Ormas itu secara maksimal. Oleh Umi  Nur Fadhilah   ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement