Kamis 17 Nov 2016 13:00 WIB

Mudzakir, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia: Penetapan Tersangka Ahok Sudah Sempurna

Red:

Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil keputusan gelar perkara yang menaikkan status penyelidikan kasus Ahok ke penyidikan, langkah selanjutnya menurut Anda?

Yang dimaksud Pak Kapolri (Jenderla Tito Karnavian) itu kan kesimpulan hasil gelar perkara. Kesimpulan itu ternyata proses kemarin itu menghasilkan satu, ada perbuatan tindakan pidana yang kuat diduga penghinaan agama atau penodaan agama, penghinaan terhadap orang yang menggunakan al-Madiah ayat 51 oleh Ahok.

Tindakan lanjutnya ya penyidikan. Karena bukti itu sudah lengkap, akan lahir produk administrasi, yakni penetapan Pak Ahok sebagai tersangka, makanya dengan simpulan setelah ini ya, buat surat penetapan tersangka.

Penetapan tersangka ini sudah sesuai?

Sebagai ahli saya netral, ya. Berdasarkan proses objektif, pengalaman yang terjadi sebelumnya, lalu berdasarkan komparasi penerapan pasal itu. Berdasarkan kesimpulan ahli, kami mencermati kata-katanya yang diucapkan itu, paling menyentuh dari konteks itu penggunaan kata di situ itu "dibohongi" dan "dibodohi".

Lalu, apalagi yang dihubungkan itu dengan ayat suci Alquran, tanpa dia buktikan itu apa, tapi penggunaan "dibodohi" dan "dibohongi" tak ada lain isi dari ayat itu sesuatu yang bohong atau orang menggunakan ayat itu dianggap berupa pembodohan. Itu yang dihubungkan dengan pemilihan dan proses relevan ayat itu orang itu beragama lain selain Islam, dan sasarannya pada saat itu Islam, sehingga itu menjadi sempurna dalam penodaannya dan penghinaan terhadap orangnya.

Kalau, misalnya, ada langkah hukum praperadilan pascapenetapan tersangka Ahok, apakah yang bersangkutan bisa lolos?

Pertanyaannya, yang dipraperadilankan itu apa? Untuk produk hukum yang menetapkan Ahok jadi tersangka, kalau kesimpulan gelar (perkara) dibuka itu nggak bisa digugat. Jadi, bedakan simpulan hasil gelar dan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Pak Kapolri menyatakaan simpulan gelar ada dua, produk hukum silakan terbitkan dulu. Baru kalau sudah ditetapkan boleh digugat. Tapi, kalau dari perspektif kajian ahli itu menurut saya sudah sangat sempurna penetapan Ahok sebagai tersangka, dan sangat kuat karena praktik sebelumnya juga sama seperti itu, Lia eden dan Ahmad Musadeq.

Apakah menurut Anda penetapan Ahok dipaksakan karena pengaruh tuntutan masyarakat?

Nggak kalau menurut saya. Dari proses gelar perkara kemarin, pihak pro-kontra sudah dimasukkan. Karena semua dimasukkan, proses objektifikasi sudah ada. Kalau ada kurang di proses objektifikasi juga diuji, ahli kemarin diperbolehkan menambah dan mengurangi atau mempertegas masing-masing. Termasuk saya yang mempertegas kembali. Saya kira semua sudah sesuai dan objektif.      Oleh Fauziah Mursid, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement