Selasa 13 Oct 2015 13:00 WIB

Bawaslu Awasi Pilkada di Tiga Kabupaten

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PURWOKERTO -- Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah akan lebih mencermati proses pelaksanaan pilkada di tiga daerah kabupaten yang akan mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Hal ini karena di tiga kabupaten tersebut, ada pasangan calon yang masih belum memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada. Yakni, mengenai surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR dan DPRD.

''Ketiga daerah yang kami cermati tersebut adalah Kabupaten Pekalongan, Wonogiri, dan Blora. Jika sampai batas waktu yang ditentukan calon yang dikenakan kewajiban penyerahan SK pemberhentian sebagai anggota dewan ternyata masih belum juga menyerahkan SK dimaksud, maka meraka akan terkena diskualifikasi tidak bisa mengikuti pilkada,'' kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Senin (12/10).

Di ketiga kabupaten tersebut, para pasangan calon yang ikut pelaksanaan pilkada berasal dari berbagai latar belakang. Di Kabupaten Pekalongan diikuti dua pasangan calon yang terdiri dari Riswadi-Nurbalistik dan Asip Kholbihi-Arini Harimurti. Dari kedua pasangan calon tersebut, Asip Kholbihi saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati merupakan anggota DPRD Jateng dar FPKB.

Di Kabupaten Blora, ada tiga pasangan calon yang akan bersaing. Mereka terdiri dari Abu Nafi-Dasum, Djoko Nugroho-Arief Rohman, dan Kusnanto-Sutrisno. Dari ketiga pasangan calon tersebut, Djoko Nugroho dan Abu Nafi masing-masing merupakan bupati dan dan wakil bupati incumbent, sedangkan tiga orang lainnya saat mendaftar sebagai calon masih menjabat sebagai anggota DPRD. Mereka terdiri dari Dasum, yang merupakan wakil ketua DPRD Blora, Arief Rohman yang merupakan anggota DPRD Jateng dari Fraksi PKB, dan Kusnanto yang juga merupakan wakil ketua DPRD DPRD Blora.

Sedangkan di Kabupaten Wonogiri, ada dua pasangan calon yang terdiri dari Hamid Nur Yasin-Wawan Setya Nugraha dan Joko Sutopo-Edy Santosa. Dari dua pasangan calon tersebut, dua orang merupakan anggota parlemen yang masih aktif. Mereka terdiri dari Hamid Nur Yasin yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR dan Edy Santosa yang merupakan wakil ketua DPRD Wonogiri.

Teguh menyebutkan, bila hingga batas waktu tertentu ternyata pasangan calon yang berasal dari kalangan anggota parlemen masih belum menyerahkan SK Pemberhentian sebagai anggota dewan, pencalonan mereka akan didiskualifikasi. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

''Sesuai PKPU tersebut, kandidat yang masih menjabat sebagai anggota dewan, PNS, TNI/Polri harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan atau pekerjaan sebelumnya, paling lambat 60 hari sejak berkas pendaftaran diserahkan. Sesuai ketentuan, maka batas waktunya adalah tanggal 22 Oktober mendatang,'' katanya menjelaskan.

Untuk itu, Teguh mengaku sudah meminta panwaslu di ketiga kabupaten tersebut untuk mencermati masalah ini. ''Bila sampai tanggal 22 Oktober ternyata masih ada pasangan calon yang belum menyerahkan SK pemberhentian, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi agar pencalonan mereka didiskualifikasi,'' katanya. ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement