Rabu 30 Nov 2016 12:00 WIB

Mengejar Tenggat Perekaman KTP-el

Red:

Foto: Republika/Prayogi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Empat pria tampak sibuk merapikan meja berwarna cokelat yang terletak di bagian depan aula Kantor RW 02 Sunter Agung, Jakarta Utara, Sabtu (19/11). Seorang merapikan laptop berwarna hitam dan memasukkannya ke dalam tas. Seorang merapikan kamera. Seorang merapikan pemindai retina mata. Seorang lain memasukkan pemindai sidik jari.

Jam menunjukkan pukul 13.00 WIB, pertanda mereka telah merampungkan layanan KTP elekronik (KTP-el) bergerak. Sejak pukul 08.30 WIB, empat petugas itu sibuk merekam data puluhan warga RW 02 yang belum memiliki KTP-el.

Selesai merampungkan perekaman data di Kantor RW, bukan berarti tugas para petugas ini rampung. Mereka memasukkan peralatan ke dalam mobil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Tidak lama, kendaraan berwarna biru itu melaju ke rumah-rumah warga lanjut usia atau sakit.

Lurah Sunter Agung Andi Dirham mengatakan, layanan KTP-el bergerak merupakan satu dari beberapa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses perekaman KTP-el. Upaya lainnya, yaitu membuka layanan di kantor kelurahan setiap Sabtu.

Andi menerangkan KTP menjadi syarat bagi pemilih pada Pilkada DKI 2017. Warga yang belum memiliki KTP-el tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. "Minimal datanya sudah terekam sehingga dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan surat keterangan dari Dukcapil," kata dia.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan perekaman data KTP-el harus rampung pada akhir November ini, atau sebelum KPU mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI awal Desember mendatang. Ketika penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada DKI, ada 22 ribu orang yang belum melakukan perekaman.

Andi menjelaskan di Kelurahan Sunter Agung, ada 1.200 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Setiap Sabtu, Kelurahan Sunter Agung membuka layanan perekaman data KTP-el. Layanan bergerak juga mendatangi permukiman agar lebih banyak data warga yang bisa direkam. "Seperti ini sakit, petugasnya mendatangi rumah," ujar Andi.

Kendati demikian, pemenuhan target pada akhir November bukan tanpa halangan. Menurut Andi, sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman karena sedang bekerja atau belajar di luar negeri, sudah pindah, atau menjalani masa hukuman penjara. "Kami usahakan semua sudah bisa terekam pada akhir November ini," ujar dia.

Kepala Seksi Pendaftaran Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Novan mengatakan, petugas tidak hanya menyambangi rumah warga pada akhir pekan. Setiap hari, seusai perekaman di kelurahan, dua hingga tiga petugas akan berkeliling, mendatangi rumah warga untuk melakukan perekaman.

Harapannya, data semua warga sudah terekam sebelum penetapan DPT Pilkada DKI. Data yang diperlukan untuk KTP-el, yaitu retina, sidik jari, tanda tangan, dan foto. "Ada warga yang kurang sehat atau terlalu tua, kami bantu dengan program jemput bola," ujar Novan.

Persoalan perekaman data KTP-el tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga daerah lain yang menggelar pilkada pada Februari 2016. Termasuk Banten. Berdasarkan data KPU Banten, daftar pemilih potensial tanpa KTP-el dalam DPS Pilkada Banten mencapai 817 ribu orang.

Masih banyaknya warga yang belum memiliki KTP-el juga lantaran antrean perekaman data yang panjang. Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni yang juga warga Banten punya cerita ketika melakukan perekaman KTP-el. Titi mengaku, merekam data KTP-el beberapa bulan lalu. Dia datang sejak subuh ke kantor kelurahan. "Data saya baru direkam pukul 1 siang," kata dia.

Tidak selesai sampai di situ. Persoalan muncul setelah KTP-el miliknya sudah diterima. KTP-el itu rusak. "Padahal baru beberapa hari, saya terima. Plastiknya rusak. Saya pun harus melakukan perekaman ulang. Tapi, saya lakukan juga karena jadi persyaratan pilkada," kata dia.

Titi menganggap Pilkada Banten menjadi krusial pascakasus korupsi yang melibatkan Ratu Atut Choisiyah. Namun, dia menambahkan, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. "Padahal, itu jadi syarat," ujarnya.

Dia mengatakan, data pemilih memang kerap menjadi persoalan pada penyelenggaraan pilkada. KTP-el merupakan cara pemerintah untuk membenahi data pemilih. Namun, dia mengingatkan, jangan sampai menghambat warga menggunakan hak pilihnya.

Dalam pasal 61 UU No 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada, disebutkan jika masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el. Penggunaan hak pilih itu   hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.

 

KPU mencatat sampai saat ini ada sebanyak 1,5 juta pemilih yang belum merekam datanya untuk kepemilikan KTP-el. Pemilih tersebut diminta untuk segera merekam datanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga bisa mencoblos pada 15 Februari 2017.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, data tersebut diperoleh setelah data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dimutakhirkan melalui penyesuaian data KPU dengan data penduduk di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah disinkronisasi dengan data yang ada di Dukcapil (Kemendagri), maka terjadi pengurangan data pemilih yang belum merekam (KTP-el)," ujar dia di kantor KPU RI, Jumat (25/11).

Ferry memaparkan, awalnya ada sekitar 3,9 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el dari total 41 juta pemilih pada Pilkada Serentak 2017. Setelah data itu disesuaikan dengan data kependudukan di Kemendagri, pemilih yang belum merekam data E-KTP tinggal 1,5 juta orang. Sisanya, 2,4 juta pemilih telah melakukan perekaman KTP-el.

Data 2,4 juta pemilih yang telah merekam itu dipastikan akan masuk ke dalam DPT yang pengumumannya jatuh pada 6 Desember mendatang. Jumlah tersebut termasuk warga yang menggunakan surat keterangan dari Dukcapil karena KTP-el untuk mereka belum bisa diterbitkan. ed: muhammad hafil

***

Masih Boleh Ikut Memilih

Meski belum memegang  KTP-el, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017. Asalkan, mereka telah melakukan perekaman data diri.

"Untuk masuk ke dalam DPT, (harus) ada dalam database dulu. Kalau nanti dia di-coklit (pencocokan dan penelitian), orangnya tinggal di DKI, database-nya ada di Jawa Barat, ya enggak bisa nyoblos. Prinsipnya penduduk harus ada dalam database," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR  di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Misalnya, jika ada pemilih asal DKI Jakarta yang datanya belum masuk ke dalam database, maka pemilih tersebut harus mengisi formulir 101 yang kemudian akan dikeluarkan Kartu Keluarga untuk orang tersebut termasuk alamatnya di Jakarta. "Baru dia bisa memilih," ujar dia.

Pemilih yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan belum memiliki KTP elektronik, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP elektronik. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak penduduk untuk memilih dalam Pilkada Serentak 2017.

Kemendagri pun telah memberikan hak akses data kependudukan kepada KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara daring. Dengan begitu, KPU kini telah memegang username dan juga password sehingga bisa mencocokkan data pemilih yang diperolehnya dengan data kependudukan Kemendagri secara daring.

Hingga kini, jumlah pemilih yang sudah melakukan perekaman data, yakni mencapai 36.695.717 orang. Sedangkan, yang belum merekam, yaitu 5.291.800 orang. Warga yang belum merekam, tinggal mengisi formulir 101 agar diterbitkan surat keterangan dari Dukcapil sehingga ia pun bisa memilih pada hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan, rapat kali ini digelar untuk mengevaluasi data KTP-el jelang coblosan Pilkada. "Ya nanti kan tanggal 15 Februari kita akan ada Pilkada Serentak 2017, jadi kita evaluasi soal  DPT sejauh mana perkembangan dan solusi," ujar Rambe. Oleh Ratna Puspita, Umar Mukhtar ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement