Rabu 23 Nov 2016 16:00 WIB

KPK Ikut Memantau

Red:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Pemerintah Provinsi NTB dalam upaya pembenahan layanan bagi TKI secara komprehensif, khususnya dalam pembentukan program poros sentra layanan pelatihan dan pemberdayaan TKI terintegrasi di daerah asal. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan karena banyaknya praktik penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi pada layanan TKI.

"KPK men-trigger kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengawalan ketat untuk menindak pemerasan dan rasuah agar semua jadi sinergis satu sama lain," katanya dalam rapat koordinasi di kantor Pemprov NTB, Mataram, pekan lalu.

Ia menegaskan, keterlibatan KPK sebatas melakukan pengawasan. Mengenai kewenangan pemerintah daerah dan instansi lain, ia katakan, KPK tidak akan mencampurinya. Pembentukan program poros sentra layanan pelatihan dan pemberdayaan TKI terintegrasi di enam kabupaten NTB tak lepas dari posisi NTB yang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pengiriman TKI terbanyak di Indonesia. Menurutnya, setiap daerah, termasuk NTB, memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, penanganannya pun tidak bisa serta-merta diseragamkan.

"Semua secara transparan. KPK tidak mencampuri bekerja di dalamnya. KPK hanya mengawal supaya berjalan sesuai aturan dan transparan," katanya.

Dia melanjutkan, pungutan liar (pungli) marak terjadi mulai dari proses rekrutmen, keberangkatan, hingga kepulangan TKI. "Hampir setiap proses dari rekrutmen, berangkat, dan pulang. Ada di sana oknum-oknum yang manfaatkan ambil keuntungan pribadi," ujarnya.

Ia menambahkan, jika mencermati data BNP2TKI terkait jumlah penempatan TKI yang berasal dari NTB selama lima tahun terakhir sejak 2012 hingga September 2016, tercatat 253.256 orang atau rata-rata 50.651 orang per tahun. Jumlah tersebut mencapai 13 persen dari rata-rata penempatan TKI secara nasional dalam lima tahun terakhir yang berjumlah 376.915 orang per tahun. Dengan persentase jumlah penempatan TKI tersebut, TKI dari Provinsi NTB menyumbang remitansi kurang lebih sebesar Rp 17 triliun per tahun.

Basaria melanjutkan, besarnya kontribusi TKI terhadap perekonomian negara dalam bentuk remitansi yang mencapai 9,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 130 triliun, data secara nasional 2015, maka negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan bagi warganya yang telah dan atau ingin menjadi TKI.

Dengan kondisi ini, KPK mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen dan berupaya memperbaiki layanan TKI. Fokus KPK dalam melakukan fungsinya sebagai trigger mechanism ini dilakukan melalui kegiatan koordinasi, pemonitoran, evaluasi, dan deteksi dalam tata kelola layanan TKI yang meliputi evaluasi penetapan biaya penempatan TKI (cost structure), evaluasi produk asuransi TKI dan kualitas layanannya, program poros sentra pelatihan dan pemberdayaan TKI di daerah perbatasan, program sentra layanan pelatihan dan pemberdayaan TKI terintegrasi di daerah asal TKI, dan de-bottlenecking pelaksanaan tata kelola layanan TKI.      Oleh Muhammad Nursyamsyi, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement