Selasa 15 Jul 2014 12:00 WIB

Delapan Nelayan Aceh Ditahan di India

Red:

BANDA ACEH — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh menyatakan delapan nelayan asal Provinsi Aceh ditahan di India. Mereka dituduh mencuri ikan di perairan negara tetangga tersebut.

"Ada delapan nelayan Aceh ditahan di India. Mereka ditahan karena masuk wilayah perairan dan menangkap ikan di perairan India," kata kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Raihanah di Banda Aceh, Senin (14/7). Menurutnya, lima nelayan Aceh tersebut ditangkap sejak 2012 dan dihukum dua tahun.

Sedangkan, tiga lainnya ditangkap sejak April 2014. Saat ini, mereka ditahan di penjara Porthapur, Port Blair, Kepulauan Andaman.

Delapan nelayan tersebut, antara lain, Dedi Suhardi (38 tahun) dan Nurwan (58). Keduanya beralamat di Gampong Jawa, Banda Aceh. Selain itu, Muhammad Nasir (29) asal Lambaro Sukon, Aceh Besar. Kemudian, Harmi (28), asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan Azhari (30) asal Idi Rayeuk Aceh Timur. Mereka merupakan awak kapal KM Aneuk Rahmad 6 GT dan tingkat sejak 2012.

Sedangkan, tiga lainnya, yakni Kamarulzaman (50), Aan Anzarna (23), dan Irwan Saputra (18). Mereka merupakan sekeluarga, ayah dan dua anak asal Aceh Barat. Ketiganya ditahan sejak April 2014. "Tiga nelayan yang ditangkap dalam proses hukum. Sedangkan, lima lainnya dipulangkan pada 14 September 2014 karena masa hukumannya berakhir," ujarnya.

Raihanah menyebutkan bahwa pemulangan lima nelayan Aceh itu dibiayai Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dan Kementerian Luar Negeri. "Pemerintah Aceh membiayai pemulangan tiga nelayan, sedangkan Kementerian Luar Negeri dua orang. Rencana pemulangan pada 14 September 2014," kata Raihanah.

Pekan lalu, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memulangkan lima warga Aceh yang menjadi korban selamat dari tenggelamnya kapal di lepas pantai di perairan Pulau Carey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia, pada 18 Juni 2014.

Lima warga korban selamat dari kapal tenggelam di Malaysia itu diserahkan Koordinator Fungsi Konselor KBRI Dino Wahyudin kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Kelima warga Aceh sebagai pekerja ilegal di Malaysia yang diserahkan KBRI itu masing-masing Mustafa (25) asal Idi Rayeuk, Aceh Timur, Mukhtaruddin (24) Kota Langsa, Zarkhasi (29) Aceh utara, Muladi (32) Lhokseumawe, dan Murthaza (32) Pidie Jaya. Kelima TKI ilegal itu mengaku setelah selamat dari musibah kapal, kemudian mencari perlindungan di KBRI di Kuala Lumpur. Perlindungan itu setelah pihak petugas Malaysia melakukan pencarian terhadap mereka yang selamat dari musibah kapal tersebut.

Koordinator Fungsi Konselor KBRI Kuala Lumpur Dino Wahyudin mengatakan bahwa pihak kedubes berupaya menyelesaikan peristiwa musibah kapal tenggelam yang sedang dalam pelayaran dari Malaysia tujuan Tanah Air itu. antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement