Senin 24 Feb 2014 12:00 WIB
TKI ilegal seharusnya tetap tercantum dalam DPT.

Hak Pilih TKI Terancam

Karena berstatus TKI ilegal, belasan ribu WNI terancam tak bisa memilih.
Foto: Dhoni Setiawan/Antara
Karena berstatus TKI ilegal, belasan ribu WNI terancam tak bisa memilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aspirasi politik 15 ribu warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia terancam tak tersalurkan. Mereka adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berstatus ilegal. Tidak kurang dari 15 ribu TKI di Malaysia tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Konsul Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia, Soepeno Sahid, mengatakan, jumlah tersebut adalah pemilih riil yang berstatus ilegal di Malaysia.

“Kebanyakan mereka adalah pekerja di Kinabalu, Sabah (Malaysia),” kata Soepeno. akhir pekan lalu. Menurut dia, WNI yang terdaftar sebagai pemilih di Malaysia untuk Pemilu 2014 sebanyak 1,4 juta orang, 158 ribu di antaranya ada di Sabah. Namun, 15 ribu TKI ilegal tak terakomodasi dalam daftar pemilih itu.

Menurut Soepeno, 15 ribu TKI itu adalah pemilih riil karena punya identitas Indonesia dan sah sebagai pemilih. Hanya saja, mereka tidak punya izin resmi sebagai pendatang. Dengan status seperti itu, risiko tertangkap oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia saat pemilihan berlangsung semakin besar.

Soepeno mengatakan, apabila para TKI ilegal itu mendaftarkan diri sebagai pemilih, aparat berwenang di Malaysia akan mudah mengetahui keberadaan puluhan ribu pendatang “haram” itu. Ini membuat para TKI ilegal itu mengalami dilema ketika menyalurkan hak pilihnya.

Sebenarnya, ujar Soepeno, Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) sudah membuat semacam program terkait pemilu. Menurut dia, perwakilan di Indonesia itu membuka loket permudahan bagi TKI ilegal yang tak punya identitas resmi agar bisa terdaftar sebagai pemilih.

Kemudahan bagi mereka ini caranya dengan melayani pembuatan paspor dan izin resmi kerja dibuka sampai 21 Maret mendatang. Hal tersebut diperuntukan bagi TKI ilegal target sasaran Polisi Malaysia. “Pembukaan loket itu juga agar pekerja ilegal ini bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Soepeno.

Kelompok pemerhati TKI di luar negeri, Migrant Care, meminta negara memberi jaminan serta perlindungan hukum agar 15 ribu TKI ilegal di Malaysia bisa menggunakan hak pilihnya. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, puluhan pendatang ilegal tersebut adalah pemilih riil yang semestinya ada dalam DPT.

“KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus cari cara bagaimana mereka ini bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Anis. Menurut dia, KPU sudah punya aturan tentang syarat memilih seorang warga negara. Jika tak punya identitas kewarganegaraan sah di Indonesia, pemilih sah juga harus terdaftar dalam DPT. Aturan KPU juga menerangkan tentang pemilih riil yang bisa masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014 berlangsung pada 9 April. Namun, pemungutan di luar negeri kemungkinan besar didahulukan pada 6 April, termasuk di Malaysia. Akan tetapi, penghitungan suara tetap berlangsung pada 9 April, bersamaan dengan penghitungan suara di Indonesia.

Pencetakan dan distribusi surat suara di luar negeri tuntas pada 12 Februari hingga ke 130 perwakilan di luar negeri. Untuk negara yang memiliki kantong WNI yang besar seperti Malaysia, ada kerja sama dengan Polri perihal pengamanan pemilu. KPU juga sudah menginstruksikan agar mengikutsertakan para saksi supaya tidak terjadi kecurigaan. n n bambang noroyono/esthi maharani

ed: m ikhsan shiddieqy

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimkasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement