Rabu 05 Feb 2014 18:59 WIB
Ketiga calon hakim agung merupakan hasil seleksi terbaik Komisi Yudisial.

Calon Hakim Agung Tak Kompeten

Perhitungan suara calon hakim agung di DPR
Foto: Repubika/Wihdan Hidayat
Perhitungan suara calon hakim agung di DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Komisi III beralasan tiga CHA, yaitu Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto sudah pernah ditolak dalam uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya.

"Per lu diketahui dalam fitand proper test ketiganya sudah pernah ditolak," kata Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2).

Politikus Partai Demokrat ini menyatakan Komisi III tidak mendapat alasan yang jelas soal kriteria tiga CHA yang diusulkan KY.Selanjutnya, Komisi III akan me - min tai penjelasan KY. "Saya akan panggil KY terminologi apa yang digunakan sehingga tiga (CHA) itu yang terbaik," ujarnya.

Bagi Pieter tiga CHA yang diusulkan KY tidak memenuhi syarat kompetensi. Mereka tidak bisa menjawab secara gamblang sejumlah pertanyaan yang diajukan Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan pekan sebelumnya. "Jawabnya muter-muter, banyak yang ditanyakan anggota tidak taktis dia menjawab," kata Pieter.

Lemahnya kompetensi para CHA dalam menjawab pertanyaan membuat Komisi III khawatir.Pieter menyatakan Komisi III khawatir CHA terpilih tidak bisa menjawab masalah yang terjadi di Mahkamah Agung. "Saat ini, ada berapa ribu kasus yang tertumpuk di MA," katanya.

Protes keras juga disampaikan politikus Golkar Gandung Pardiman. Gandung menilai tiga CHA tidak memenuhi kualifikasi. "Semua memble. Apa yang mau dipilih?" ujar Gandung dalam rapat.

Proses pengambilan keputusan pemilihan CHA di Komisi III memang sempat diwarnai perdebatan. Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memberi kewenangan kepada DPR untuk menyetujui atau menolak CHA usulan KY.Menurut mereka, putusan MK tidak menjelaskan berapa minimal jumlah suara yang mesti diperoleh CHA untuk bisa menjadi hakim Mah kamah Agung (MA). "Kalau ada satu tidak setuju maka batal.Kalau 50 persen setuju lainnya tidak setuju, batal. Harus semua setuju," kata anggota Fraksi PKS Bukhori.

Rekan satu fraksi Bukhori, Nasir Djamil, juga mempertanyakan syarat minimal jumlah suara yang mesti dikantongi CHA saat voting."Harus ditentukan berapa batas minimal suara yang diperoleh supaya legitimate," ujar Nasir.

Politikus PDI Perjuangan Said Abdullah berpendapat putusan MK tidak perlu ditafsirkan berlebihan. Menurutnya, CHA terpilih setidaknya mesti mengantongi suara terbanyak 50 lebih 1. "Jadi, tidak ada tafsir lain selain kita setujui atau tidak dengan suara terbanyak," katanya.

Perdebatan yang rumit membuat Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menskors jalannya sidang selama 10 menit. Dia me nyarankan agar pimpinan fraksi melakukan lobi terkait mekanis me pemilihan. Lobi akhirnya sepakat untuk melakukan mekanisme voting tertutup dalam memilih CHA.

Ditolaknya CHA oleh DPR ditanggapi KY. Menurut KY, DPR mempunyai hal subjektif untuk menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Selain itu, KY menilai, penilaian kualitas seorang hakim agung tak hanya bisa disimpulkan dengan debat tanya jawab di parlemen.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman mengatakan, ketiga CHA yang ditolak DPR merupakan hasil seleksi terbaik KY.Namun, kata dia, KY tak lantas marah dengan aksi DPR menolak seluruh CHA. (muhammad akbar wijaya ed: abdullah sammy)

Voting Tiga CHA

1. Suhardjono SH MH

Setuju : 3 suara

Tidak Setuju : 44 suara

Abstain : 1 suara

2. Maria Anna Samiyati SH MH

Setuju : 3 suara

Tidak Setuju : 44 suara

Abstain : 1 suara

3. Dr H Sunarto SH MH

Setuju : 5 suara

Tidak Setuju : 42 suara

Abstain : 1 suara

Total : 48 suara

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement