Selasa 03 Dec 2013 05:55 WIB
Politik Mesir

Panel Mesir Setujui Konstitusi

Demonstran di Mesir
Foto: ROL
Demonstran di Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dewan Panel Konstitusi Mesir akhirnya menyetujui rancangan undang-undang dasar (UUD) baru. Rancangan UUD ini akan diputuskan melalui referendum pada awal tahun depan. Referendum diperlukan untuk memastikan konstitusi itu mendapat persetujuan rakyat Mesir. 

''Sekarang kami sudah menyetujui draf rancangan konstitusi baru,'' kata pemimpin panel Amr Mousa, Ahad (1/12). Persetujuan pasal per pasal UUD Mesir dilakukan selama dua hari, yakni pada Sabtu (30/11) dan Ahad (1/12). Pada pemungutan suara hari pertama ke-50 anggota panel menyetujui 138 dari 247 pasal. Sementara, pada Ahad pembahasan dilanjutkan dan berfokus di pasal 204 dan 234 yang menyangkut kewenangan militer.

Sebelum referendum, UUD ini akan dibawa ke meja Presiden Interim Adli Mansour. Presiden akan menentukan waktu tepat untuk pelaksanaan pemungutan suara. Setelah referendum, Mesir akan kembali menggelar pemilihan umum dan presiden pada pertengahan tahun depan.

Konstitusi baru Mesir mendapat kritikan banyak pihak karena dianggap mengembalikan kembali kekuatan militer. Penentangan tidak hanya datang dari kelompok propresiden terguling Muhammad Mursi. Tetapi, juga kelompok-kelompok sekuler yang menjatuhkan Mursi.

Sejumlah pasal yang controversial, seperti kewenangan Dewan Tertingi Angkatan Bersenjata (SCAF) dalam menentukan posisi menteri pertahanan selama delapan tahun (Pasal 234) sampai penerapan pengadilan militer bagi warga sipil (pasal 204).

Artis-artis sekuler, seperti dikutip Alarabiya protes atas pasal peradilan militer tersebut. Menurut mereka, aturan tersebut bisa dikenakan untuk demonstran, jurnalis, dan pembelot. Aktivis dan kelompk hak asasi manusia menilai draf tersebut gagal untuk mengekang kekuatan militer dan keistimewaannya.  n bambang noroyono/ap/reuters ed: teguh firmansyah

Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement