Jumat 10 Oct 2014 13:00 WIB

2015, Larangan Haji Berulang Dimulai

Red:

JAKARTA — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mendesak pemerintah untuk segera menerapkan aturan terkait pembatasan haji. Larangan itu dinilai harus segera direalisasikan dan diimplementasikan untuk keberangkatan haji 2015 mengingat antrean yang sudah sangat panjang.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M Jasin mengatakan, pemerintah melalui Kemenag harus berani mengeluarkan kebijakan atau aturan berupa larangan sementara bagi calon haji (calhaj) yang sudah berhaji untuk tidak berhaji lagi. Larangan haji berulang itu dinilai efektif untuk memangkas antrean dan juga dalam hal kemaslahatan bersama.

"Demi kemaslahatan umat, mulai 2015 atau musim haji 1436 H, aturan ini harus diterapkan,'' ujar Jasin kepada Republika, Kamis (9/10).

Jasin menjelaskan, faktanya bahwa antrean haji saat ini yang sudah terdaftar mencapai belasan tahun. Bahkan, di daerah tertentu, seperti Sulawesi, antrean sudah mencapai lebih dari 20 tahun. Padahal, mayoritas antrean didominasi oleh orang-orang yang berusia di atas 60 tahun atau usia risiko tinggi (risti).

Dengan kondisi seperti ini, Jasin mengatakan, bila tidak ada aturan atau kebijakan dari Kemenag berupa pelarangan sementara terhadap orang yang telah berhaji untuk berhaji lagi, antrean akan semakin panjang. Lalu, mereka yang lanjut usia menjadi semakin tidak ada jaminan kepastian untuk berangkat haji.

Jasin mengatakan, tidak menutup kemungkinan calhaj yang mengantre itu sudah terlampau tua ketika jatuh tempo untuk pergi haji. Sehingga, bila mereka diberangkatkan haji, akan membawa risiko mereka tidak mampu melaksanakan rukun haji atau keabsahan hajinya dipertanyakan. Bahkan, risiko kematian pun cukup tinggi.

Menurutnya, pelarangan haji berulang ini hanya bersifat sementara. Aturan itu akan diberlakukan untuk mengurangi antrean yang sudah tidak normal atau terlampau panjang. "Kalau antrean sudah tidak panjang atau sudah normal, kebijakan atau aturan tersebut dapat ditinjau kembali,'' kata mantan wakil ketua KPK itu.

Jasin juga mengatakan, pelarangan sementara itu harus segera dilaksanakan, tanpa atau dengan fatwa dari MUI. Ia menilai, hal ini sebagai bukti bahwa Kemenag menerapkan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, aturan ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia dan orang yang berisiko tinggi yang ingin menunaikan ibadah haji.

Sejumlah pihak telah menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk menerapkan aturan larangan haji berulang kali bagi warga yang sudah berhaji. 

Imam besar Masjid Istiqlal Jakarta Ali Mustafa Ya'qub mengatakan, kewajiban ibadah haji bagi seorang Muslim hanya satu kali. Sementara, untuk yang kedua dan seterusnya adalah sunah. Tetapi, dalam konteks Indonesia saat ini, Ali Mustafa mengatakan, ibadah haji yang dilakukan berkali-kali adalah suatu bentuk pemborosan.

''Dalam konteks ini, orang yang haji berulang-ulang itu pemborosan dan menzalimi orang lain,'' katanya, belum lama ini.

Ia pun mendukung pembatasan haji hanya dilakukan satu kali untuk setiap orang. Menurutnya, asas keadilan dan kemaslahatan bersama menjadi pertimbangan pelarangan tersebut. Memprioritaskan jamaah calhaj yang belum pernah ke Tanah Suci menjadi lebih penting.  rep:mas alamil huda ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement