Kamis 27 Oct 2016 11:00 WIB

TSAQOFI- Hijrah dan Perangkap 95 Persen

Red:

Isu riba amnesty kembali mengemuka. Isu ini pertama kali digulirkan oleh Dr Imam T Saptono, direktur utama salah satu bank syariah dan dosen pada Sekolah Bisnis IPB. Intinya, riba amnesty ini adalah gagasan untuk memanfaatkan pengampunan dari Allah SWT atas segala dosa riba yang telah kita lakukan, dan mengajak kita untuk berhijrah secara penuh dari sistem ekonomi konvensional berbasis bunga menuju sistim ekonomi syariah yang anti riba.

Tentu ini adalah ide yang sangat menarik, dengan memanfaatkan momentum tax amnesty yang telah berhasil menarik dana tebusan sekitar Rp 97,5 triliun dalam kurun waktu tiga bulan. Ini adalah salah satu bentuk kampanye, yang kalau terus didorong dan dikemas dengan lebih menarik, diharapkan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistim ekonomi yang bebas dari riba. Sehingga, masyarakat secara sadar dan sengaja akan berbondong-bondong masuk ke dalam sistim ekonomi syariah secara kaffah.

Paling tidak, ada tiga bentuk hijrah yang diharapkan. Pertama, hijrah keyakinan, dimana keraguan-raguan akan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya untuk berekonomi secara syariah dapat dikikis dan dihilangkan. Keragu-raguan ini harus diubah menjadi keyakinan. Ini tentu bukan perkara mudah, apalagi mengingat masyarakat masih banyak yang belum teredukasi dengan baik tentang apa dan bagaimana ekonomi syariah.

Hijrah keyakinan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan dorongan yang kuat bahwa berekonomi syariah ini adalah pilihan yang benar dan tepat. Sehingga, dalam kapasitas apapun, apa kah sebagai praktisi, regulator, akademisi mau pun masyarakat secara umum, semuanya me miliki keyakinan yang sama bahwa kalau ingin mengatasi beragam persoalan ekonomi yang ada, sekaligus mengundang keberkahan hidup, ma ka ekonomi syariah adalah jawaban yang tepat.

Kedua, hijrah pemikiran dan paradigma. Persepsi publik yang menyatakan bahwa antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional itu sama saja, harus diubah. Ini paradigma yang tidak tepat. Mungkin ada irisan diantara keduanya, namun secara filosofi dan konsep dasar, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Melalui hijrah pemikiran dan paradigma, diharapkan akan mendorong lahirnya gagasangagasan dan ide-ide ekonomi syariah yang bersifat orisinil dan applicable (dapat dipraktikkan). Ide terkait formulasi perhitungan bagi hasil yang memenuhi persyaratan syariah, adil dan meng untungkan pihak-pihak yang terlibat misalnya, dapat dilakukan dengan baik melalui proses hijrah pemikiran dan paradigma.

Termasuk dalam hijrah paradigma ini adalah mengubah persepsi 5 percent trap menjadi 95 percent trap. Ide ini terlontar juga dari Dr Imam T Saptono, dimana beliau menyatakan dalam satu seminar yang diselenggarakan Universitas Tri sak ti tanggal 25 Oktober 2016 lalu, bahwa kita ha rus mengubah cara pandang perangkap 5 per sen menjadi perangkap 95 persen. Maksudnya, yang terperangkap itu adalah mereka yang masih belum bisa melepaskan diri dari sistim riba. Ada pun yang 5 persen, telah terbebaskan dari riba.

Jika aset bank syariah saat ini mencapai 5,3 persen setelah konversi Bank Aceh menjadi bank umum syariah, maka aset perbankan konvensional sisanya yang hampir 95 persen itulah yang menjadi trap. Dengan ide ini, maka cara pandang kita harusnya adalah bagaimana membuat yang 95 persen ini mengalami penurunan dari sisi pangsa pasar. Bisa melalui konversi seperti yang dilakukan Pemprov Aceh dan (rencananya) Pemprov NTB, atau melalui cara-cara lain yang membuat pangsa pasar perbankan syariah meningkat. Reverse thinking seperti ini sangat diperlukan karena akan membuat kesadaran publik semakin meningkat.

Adapun hijrah ketiga, adalah hijrah tindakan. Inilah puncak dari hijrah, yaitu melakukan berbagai tindakan nyata untuk berekonomi syariah. Mulai dari memindahkan rekening bank ke perbankan syariah, menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS dan LAZ resmi, berbisnis di sektor riil dengan mengikuti prinsip syariah, hingga mendorong lahirnya beragam regulasi kongkrit yang memberi ruang lebih besar kepada instrumen ekonomi syariah untuk berperan dalam pembangunan nasional. Pendeknya,

melakukan tindakan nyata, seperti hewan melata yang mencoba memadamkan api yang membakar tubuh Nabi Ibrahim AS, sebagaimana yang digambarkan dalam HR Ibn Hatim dari Aisyah ra dan sempat viral di media sosial. Berbeda dengan cicak yang justru berusaha memperbesar api melalui tiupan dari mulutnya.

Apa yang dilakukan keduanya, baik hewan melata yang mendukung maupun cicak yang menentang, barangkali belum signifikan dari sisi pengaruhnya. Berapa besar air yang bisa dibawa oleh hewan melata, dan berapa besar angin yang bisa ditiupkan seekor cicak? Akan tetapi cukuplah tindakan mereka itu menunjukkan di pihak mana mereka berada. Meski perubahan memerlukan waktu, namun tindakan nyata yang mendukung, akan mempercepat transformasi sistim ekonomi ribawi menuju sistim ekonomi Ilahi. Wallaahu a'lam.

Dr Irfan Syauqi Beik

Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement